Desakan penganugerahan gelar pahlawan nasional kepada almarhum KH Abdurrahman Wahid terus bergulir. Tuluskah usulan tersebut atau hanya menjadi komoditas politik?
Dukungan politis dari partai politik telah bermunculan sejak berita meninggalnya Gus Dur tersiar. PKB dan PPP menjadi partai politik yang pertama kali mengusulkan gelar kepahlawanan terhadap Gus Dur. Disusul partai politik lainnya seperti PDI Perjuangan hingga partai penguasa saat ini yaitu Partai Demokrat.
Selain dukungan politis oleh partai politik, dukungan melalui dunia maya juga massif. Setidaknya melalui akun jejaring sosial Facebook, dukungan publik untuk mendukung Gus Dur menjadi pahlawan nasional muncul lebih dari satu akun grup.
Seperti akun ‘Dukung Gus Dur Jadi Pahlawan’ hingga Sabtu (2/1) telah memiliki 4.988 anggota, ‘5.000.000 Facebookers Tetapkan Gus Dur Pahlawan Nasional’ yang telah memiliki 15.517 anggota, ‘100 Juta Dukungan Penobatan Gus Dur Sebagai Pahlawan Nasional’ yang memiliki 9.972 anggota.
Dukungan penganugerahan pemberian gelar pahlawan nasional terhadap Gus Dur setidaknya muncul dari dua sumber. Pertama dari kalangan elit partai politik, sedangkan kedua dari masyarakat luas yang tidak memiliki kaitan politis dengan partai politik tertentu yang direpresentasikan dukungan melalui dunia maya seperti Facebook.
Argumentasi rasional menyertai usulan para politisi atas penganugerahan kepahlawanan terhadap Gus Dur. Seperti alasan dari Partai Demokrat yang menilai, penganugerahan kepahlawanan bagi Gus Dur cukup masuk akal karena jasanya bagi pluralism dan multikulturalisme.
“Sebagai bapak pluralisme dan multikulturalisme, kepahlawanan GD amatlah nyata,” ujar Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Pernyataan dukungan Partai Demokrat setelah pernyataan Presiden SBY saat proses pemakaman Gus Dur di Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur, Kamis (31/12) lalu.
Hal senada disampaikan Kaukus Parlemen Pancasila yang mengusulkan agar Gus Dur mendapat gelar pahlawan nasional. Tujuannya agar ide-ide kebhinekaan tetap berlangsung dalam rangka memperkuat NKRI.
“Demi memberikan penghargaan atas kerja-kerja almarhum dan keberlangsungan ide-ide kebhinekaan untuk memperkuat NKRI maka Kaukus Parlemen Pancasila mengusulkan kepada DPR dan pemerintah untuk memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada almarhum Gus Dur,” ujar Eva Kusuma Sundari yang mewakili Kaukus Parlemen Pancasila.
Dukungan semakin massif tehadap gagasan penganugerahan Gus Dur menjadi pahlawan semakin gencar sesaat setelah proses pemakaman tokoh NU itu di Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur. Apalagi, respons publik sesaat kabar meninggalnya Gus Dur cukup deras. Mulai mendatangi RSCM tempat Gus Dur wafat, Ciganjur, hingga di Tebu Ireng Jombang, Jawa Timur.
Pengamat komunikasi politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Wisnu Martha Adiputra menilai respons publik yang luar biasa atas meninggalnya Gus Dur jelas memberi pengaruh penting terhadap usulan-usulan penganugerahan pahlawan nasional.
“Saya menilai, ada kepentingan politis dari partai politik atas usulan penganugerahan pahlawan kepada Gus Dur. Ini tidak terlepas dari respons publik yang luar biasa kepada almarhum,” cetusnya kepada INILAH.COM di Yogyakarta, Sabtu (2/1).
Lebih dari itu, Wisnu menilai, justru tidak tepat penganugerahan pahlawan kepada Gus Dur dilakukan saat-saat ini. Selain terlalu cepat, penganugerahan tersebut justru memperkecil posisi Gus Dur yang telah melampaui tokoh nasional, yaitu figur yang telah mendunia.
“Ini adalah usulan yang berlebihan, belum saatnya penganugerahan pahlawan nasional. Karena Gus Dur lebih dari itu. Yang penting mengepsklore gagasan Gus Dur. Kita jadikan tindakan politik yang benar semangat Gus Dur. Karena Gus Dur tidak hanya pahlawan nasional tetapi internasional,” ujarnya seraya menegaskan hanya Gus Dur yang didoakan oleh enam umat agama sekaligus.
Desakan parpol dan publik begitu kuat atas penganugerahan pahlawan terhadap Gus Dur. Pemerintah pun tanggap meresponnya. Menteri Sosial Jufri Salim Assegaf, pihaknya merespons usulan dari masyarakat.
“Saya merespon positif aspirasi masyarakat. Menurut prosedur UU pemberian gelar diusulkan masyarakat, lalu pemerintah membentuk tim penilai dari unsur sejarawan,” ujarnya. Baru kemudian hasil penilaian itu diusulkan kepada Presiden.
Penganugerahan gelar pahlawan bagi Gus Dur memang sudah sepantasnya. Hanya saja, publik harus waspada, jika usulan dari partai politik tak lebih dari upaya kapitalisasi Gus Dur saja untuk kepentingan politis. Tujuannya, hanya untuk meraih simpati para pendukung Gus Dur.
Padahal lebih dari itu, menyebarkan dan mengamalkan ajaran Gus Dur jauh lebih mendesak dan penting daripada sibuk cari muka memberi gelar pahlawan. Toh, Gus Dur tak butuh gelar itu. Gus Dur butuh pluralitas, demokrasi, dan keberagamaan semakin tumbuh sumbur di negeri ini.
Oleh: R Ferdian Andi R
Sumber: INILAH.
Rabu, 13 Januari 2010
Anak-Anak Dijadikan Komoditas Politik
Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat sama memprihatinkan prilaku partai politik yang masih memanfaatkan anak-anak dijadikan komoditas politik. Hal ini terlihat dari pengalaman kegiatan pemilihan umum yang lalu untuk kampanye. Keadaan ini tidak boleh dibiarkan terus menerus.
Karena itu, diperlukan payung hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang melarang anak terlibat dalam kampanye Pemilu.”Saya setuju, larang partai politik mengikut sertakan anak yang masih di bangku sekolah menengah dan SMA ikut kampanye massal,” kata Ketua DPR HR Agung Laksono, ketika menerima anggota KPAI, di Gedung DPR, Rabu (14/2).
Ketua KPAI Hj Masnah Sari SH khusus datang menemui ketua DPR, selain memperkenalkan keanggotaan KPAI periode 2007-2010, juga melakukan audensi menyampaikan pokok-pokok pikiran yang terkait dengan penyelenggaraan perlindungan anak.
Agung Laksono di dampingi anggota Komisi VII Zulakarnain Djabar dan Pejabat Sekjen DPR Nining Indra Saleh. Dari 9 komisoner KPAI yang juga merupakan hasil fit and proper tes (uji kalayakan dan kepatutan) DPR, tergambar keanggotaan yang merupakan kesinambungan dan perubahan. Karena terdapat 3 orang anggota lama yang terpipilih kembali, dan 6 orang merupakan wajah baru yang diharapkan dapat melakukan perubahan.
“Dari gambaran wajah lama dan wajah baru inilah, kami (DPR) mengharap KPAI lebih dinamis dalam melaksanakan tugas dan fungsi seperti yang diamanatkan dalam UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak Indonesia ,” kata Zulkarnain Djabar.
Kriteria anak sesuai dengan UU Perlindungan Anak Indonesia, kata Masnah Sari, adalah seseorang yang berusia di bawah 18 tahun termasuk yang ada di dalam kandungan.
Dalam kaitan pelibatan anak untuk Pemilu, menurut Masnah Sari, sebenarnya terjadi kontradiktif dalam peraturan perundang-undangan. Keikut sertaan masyarakat pemilih, di satu sisi menggunakan patokan Kartu Tanda Penduduk, dimana batas usia minimal 17 tahun.
Sementara, disisi lain ada ketentuan (UU No 23/2002), yang namanya anak adalah seseorang yang berusia 18 tahun.”Daripada anak-anak yang masih harus dilindungan dan terbebas dari kegiatan politik praktis, apalagi kampanye missal yang cenderung banyak bahanya, lebih baik anak-anak tersebut di berikan ruang untuk partisipasi memberikan pendapat,” ujar Masnah Sari.
Dalam musim kampanye pemilu, dimana-mana anak sekolah SMP dan SMA, mereka menaiki kendaraan roda empat bak terbuka, atau menaiki atap mobil yang sebenarnya sangat berbahaya. Yang mengerikan dan mereka (anak-anak) tidak fikirkan, sebenarnya keadaan itu sangat berbahaya buat keselamatan dia sendiri maupun orang lain.
Menanggapi hal itu, ketua DPR Agung Laksono sangat setuju bila hal itu dibuatkan UU-nya, atau masuk dalam RUU paket Politik yang kini sedang dibahas pemerintah dan DPR.”Sayang, pembahasan UU Politik saat ini sudah memasuki tahap perampungan, sehingga Pansus RUU Politik sulit menerima, Tapi, paling tidak hal ini menjadi catat,” tambah Agung.
Namun, Agung Laksono yang juga wakil ketua umum DPP Golkar menyarankan, agar dalam Peraturan pemerintah, nantinya memasukkan pertimbangan kepentingan anak sebagai perhatian serius.
Karena itu, KPAI diminta untuk mendorong pengambil keputusan, selain DPR juga pemerintah dalam hal ini Menteri dalam negeri, supaya PP daru UU Politik yang sebentar lagi selsai di DPR ini, menjadi pertimbangan penting dan jangan diabaikan masalah anak dalam kaitan politik dan pemilu.
Seperti diketahui, KPAI telah mendata, bila saja anak diberikan kesempatan menyampaikan pendapat dalam arti diikutkan sebagai pemilih dengan batas usia 15 tahun, maka jumlah pemilih pemilu akan bertambah sekitar 40 juta, jumlah itu sama saja memberikan tambahan sekitar 10 sampai 12 kursi DPR dengan asumsi bilangan pemilih Pemilu (BPP) disuatu tempat 300 ribu.
Lepas dari kalkulasi politik praktis spserti di atas, Masnah sari mengingatkan, komposisi anak dilihat dari populasi penduduk Indonesia saat ini, anak menempati 30 persen dari 220 juta jumlah penduduk Indonesia.
Posisi anak, kata Ketua KPAI itu, merupakan komponen yang sangat strategis dilihat dari kepentingan keberlangsungan generasi untuk menyongsong masa depan bangsa ini yang lebih baik lagi.”Mengabaikan kepentingan anak, berarti akan kehilangan satu generasi penerus, dan itu pula berarti orang tua, para penyelenggara pemerintahan Negara membiarkan bangsa ini lebih terpuruk lagi,” ujar Masnah Sari mengingatkan.
Sumber: Web KPAI.
Karena itu, diperlukan payung hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang melarang anak terlibat dalam kampanye Pemilu.”Saya setuju, larang partai politik mengikut sertakan anak yang masih di bangku sekolah menengah dan SMA ikut kampanye massal,” kata Ketua DPR HR Agung Laksono, ketika menerima anggota KPAI, di Gedung DPR, Rabu (14/2).
Ketua KPAI Hj Masnah Sari SH khusus datang menemui ketua DPR, selain memperkenalkan keanggotaan KPAI periode 2007-2010, juga melakukan audensi menyampaikan pokok-pokok pikiran yang terkait dengan penyelenggaraan perlindungan anak.
Agung Laksono di dampingi anggota Komisi VII Zulakarnain Djabar dan Pejabat Sekjen DPR Nining Indra Saleh. Dari 9 komisoner KPAI yang juga merupakan hasil fit and proper tes (uji kalayakan dan kepatutan) DPR, tergambar keanggotaan yang merupakan kesinambungan dan perubahan. Karena terdapat 3 orang anggota lama yang terpipilih kembali, dan 6 orang merupakan wajah baru yang diharapkan dapat melakukan perubahan.
“Dari gambaran wajah lama dan wajah baru inilah, kami (DPR) mengharap KPAI lebih dinamis dalam melaksanakan tugas dan fungsi seperti yang diamanatkan dalam UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak Indonesia ,” kata Zulkarnain Djabar.
Kriteria anak sesuai dengan UU Perlindungan Anak Indonesia, kata Masnah Sari, adalah seseorang yang berusia di bawah 18 tahun termasuk yang ada di dalam kandungan.
Dalam kaitan pelibatan anak untuk Pemilu, menurut Masnah Sari, sebenarnya terjadi kontradiktif dalam peraturan perundang-undangan. Keikut sertaan masyarakat pemilih, di satu sisi menggunakan patokan Kartu Tanda Penduduk, dimana batas usia minimal 17 tahun.
Sementara, disisi lain ada ketentuan (UU No 23/2002), yang namanya anak adalah seseorang yang berusia 18 tahun.”Daripada anak-anak yang masih harus dilindungan dan terbebas dari kegiatan politik praktis, apalagi kampanye missal yang cenderung banyak bahanya, lebih baik anak-anak tersebut di berikan ruang untuk partisipasi memberikan pendapat,” ujar Masnah Sari.
Dalam musim kampanye pemilu, dimana-mana anak sekolah SMP dan SMA, mereka menaiki kendaraan roda empat bak terbuka, atau menaiki atap mobil yang sebenarnya sangat berbahaya. Yang mengerikan dan mereka (anak-anak) tidak fikirkan, sebenarnya keadaan itu sangat berbahaya buat keselamatan dia sendiri maupun orang lain.
Menanggapi hal itu, ketua DPR Agung Laksono sangat setuju bila hal itu dibuatkan UU-nya, atau masuk dalam RUU paket Politik yang kini sedang dibahas pemerintah dan DPR.”Sayang, pembahasan UU Politik saat ini sudah memasuki tahap perampungan, sehingga Pansus RUU Politik sulit menerima, Tapi, paling tidak hal ini menjadi catat,” tambah Agung.
Namun, Agung Laksono yang juga wakil ketua umum DPP Golkar menyarankan, agar dalam Peraturan pemerintah, nantinya memasukkan pertimbangan kepentingan anak sebagai perhatian serius.
Karena itu, KPAI diminta untuk mendorong pengambil keputusan, selain DPR juga pemerintah dalam hal ini Menteri dalam negeri, supaya PP daru UU Politik yang sebentar lagi selsai di DPR ini, menjadi pertimbangan penting dan jangan diabaikan masalah anak dalam kaitan politik dan pemilu.
Seperti diketahui, KPAI telah mendata, bila saja anak diberikan kesempatan menyampaikan pendapat dalam arti diikutkan sebagai pemilih dengan batas usia 15 tahun, maka jumlah pemilih pemilu akan bertambah sekitar 40 juta, jumlah itu sama saja memberikan tambahan sekitar 10 sampai 12 kursi DPR dengan asumsi bilangan pemilih Pemilu (BPP) disuatu tempat 300 ribu.
Lepas dari kalkulasi politik praktis spserti di atas, Masnah sari mengingatkan, komposisi anak dilihat dari populasi penduduk Indonesia saat ini, anak menempati 30 persen dari 220 juta jumlah penduduk Indonesia.
Posisi anak, kata Ketua KPAI itu, merupakan komponen yang sangat strategis dilihat dari kepentingan keberlangsungan generasi untuk menyongsong masa depan bangsa ini yang lebih baik lagi.”Mengabaikan kepentingan anak, berarti akan kehilangan satu generasi penerus, dan itu pula berarti orang tua, para penyelenggara pemerintahan Negara membiarkan bangsa ini lebih terpuruk lagi,” ujar Masnah Sari mengingatkan.
Sumber: Web KPAI.
By:
reksa institute
On Januari 13, 2010
Hukuman Mati Jadi Komoditas Politik
Pemberlakuan hukuman mati sebagai bentuk hukuman yang kejam dan tidak manusiawi masih dijadikan alat politik dalam kampanye pemilu, baik pada Pemilu 2004 maupun Pemilu 2009. Isu itu digunakan untuk mendapatkan kepercayaan publik dan meningkatkan perolehan suara, baik bagi partai politik maupun pasangan calon presiden-calon wakil presiden.
”Penggunaan isu hukuman mati dalam kampanye pemilu tak sejalan dengan isi konstitusi yang menegaskan hak hidup sebagai hak yang tak bisa dikurangi,” kata Direktur Program Imparsial Al Araf pada peluncuran kajian Imparsial tentang hukuman mati di Jakarta, Rabu (6/1/2010).
Pada Pemilu Presiden 2004, yang diikuti lima pasangan capres-cawapres, kelima pasangan calon setuju penerapan hukuman mati untuk kasus tertentu. Pada Pemilu Presiden 2009, yang diikuti tiga pasangan capres-cawapres, seorang calon presiden dan seorang calon wapres berpendapat pula hukuman mati bisa diterapkan.
Pengampanyean hukuman mati oleh parpol ataupun capres-cawapres umumnya digunakan pada kasus kejahatan tertentu, seperti korupsi atau terorisme. Hukuman mati digunakan untuk menunjukkan bahwa peserta pemilu bisa menyelesaikan berbagai persoalan kejahatan besar.
Namun, asumsi itu tidak terbukti. Ancaman hukuman mati nyatanya tidak mampu menekan angka korupsi dan tidak menghalangi orang untuk melakukan korupsi. Korelasi antara hukuman mati dan berkurangnya tingkat korupsi juga tidak terjadi di negara yang berhasil mengurangi tingkat korupsinya.
”Pengurangan korupsi bukan bergantung pada sanksi pidana, tetapi pada sistem untuk memberantasnya,” tambahnya.
Jumlah vonis mati yang dijatuhkan lembaga pengadilan Indonesia pada 1998-2009 mencapai 119 kasus. Terpidana dari Indonesia sebanyak 64 orang dan warga negara asing 55 orang. Sebanyak 21 terpidana telah dieksekusi mati.
Peneliti Imparsial, Ardi Manto, menambahkan, dari audiensi Imparsial dengan fraksi DPR periode 2009-2014, dua fraksi setuju hukuman mati diteruskan, tiga fraksi ragu-ragu, dan satu fraksi setuju dihapuskan. Namun, persetujuan fraksi yang menginginkan dihapusnya hukuman mati itu bermuatan politik karena tidak sama dengan sikap pimpinannya.
”Penggunaan isu hukuman mati dalam kampanye pemilu tak sejalan dengan isi konstitusi yang menegaskan hak hidup sebagai hak yang tak bisa dikurangi,” kata Direktur Program Imparsial Al Araf pada peluncuran kajian Imparsial tentang hukuman mati di Jakarta, Rabu (6/1/2010).
Pada Pemilu Presiden 2004, yang diikuti lima pasangan capres-cawapres, kelima pasangan calon setuju penerapan hukuman mati untuk kasus tertentu. Pada Pemilu Presiden 2009, yang diikuti tiga pasangan capres-cawapres, seorang calon presiden dan seorang calon wapres berpendapat pula hukuman mati bisa diterapkan.
Pengampanyean hukuman mati oleh parpol ataupun capres-cawapres umumnya digunakan pada kasus kejahatan tertentu, seperti korupsi atau terorisme. Hukuman mati digunakan untuk menunjukkan bahwa peserta pemilu bisa menyelesaikan berbagai persoalan kejahatan besar.
Namun, asumsi itu tidak terbukti. Ancaman hukuman mati nyatanya tidak mampu menekan angka korupsi dan tidak menghalangi orang untuk melakukan korupsi. Korelasi antara hukuman mati dan berkurangnya tingkat korupsi juga tidak terjadi di negara yang berhasil mengurangi tingkat korupsinya.
”Pengurangan korupsi bukan bergantung pada sanksi pidana, tetapi pada sistem untuk memberantasnya,” tambahnya.
Jumlah vonis mati yang dijatuhkan lembaga pengadilan Indonesia pada 1998-2009 mencapai 119 kasus. Terpidana dari Indonesia sebanyak 64 orang dan warga negara asing 55 orang. Sebanyak 21 terpidana telah dieksekusi mati.
Peneliti Imparsial, Ardi Manto, menambahkan, dari audiensi Imparsial dengan fraksi DPR periode 2009-2014, dua fraksi setuju hukuman mati diteruskan, tiga fraksi ragu-ragu, dan satu fraksi setuju dihapuskan. Namun, persetujuan fraksi yang menginginkan dihapusnya hukuman mati itu bermuatan politik karena tidak sama dengan sikap pimpinannya.
By:
reksa institute
On Januari 13, 2010
Kemiskinan dan 10 Tahun Reformasi
Kemiskinan, kemiskinan, dan kemiskinan. Yah, satu kata yang sengaja saya ulang sampai tiga kali ini merupakan salah satu produk ketidakadilan yang telah akut di negeri ini. Dia terus ada karena sengaja dilestarikan oleh sistem yang timpang. Menjamur dari waktu ke waktu dan menjadi sumber problematika bangsa ini.
Kemiskinan merupakan representatif dari kehidupan sosial yang diskriminatif dan dehumanistik. Dia lahir dari sebuah bangsa yang pemimpinnya korup dan arogan yang kerap kali bersembunyi di balik jubah peraturan perundang-undangan dan kekuatan militer (Tentara dan Polisi).
10 tahun sudah Reformasi di negeri ini berjalan. Dalam rentang waktu satu dekade itu saja kemiskinan merupakan salah satu hot issue yang terus bergaung selain penanganan KKN (Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme) dan isu kepemimpinan nasional. Kemiskinan selalu diwacanakan oleh siapa saja baik politikus, birokrat, akademisi, dan rakyat biasa.
Namun, ada satu hal yang patut disayangkan ketika wacana kemiskinan memasuki ranah politik. Kemiskinan akan berubah menjadi komoditi yang kapan saja dimanfaatkan politikus untuk meraih simpati. Kemiskinan seolah menjadi senjata pamungkas penakluk nurani rakyat. Dia merupakan alat politik utama yang tersistematis dalam wacana perebutan kekuasaan.
Apa yang terlihat selama kurun waktu 1998 hingga 2008 ini dapat dikatakan adalah sebuah sandiwara politik yang sukses mempertontonkan kepintaran aktor-aktor politikus mengelabui rakyat kecil. Hal inilah yang kemudian mereduksi makna Reformasi yang telah berusia 10 tahun ini menjadi salah arah tanpa tujuan yang pasti. Yah, Reformasi telah menjadi Deformasi.
Sedih rasanya melihat negeri ini selama satu dekade Reformasi. Berapa ribu bahkan berapa ratus ribu rakyat Indonesia yang meringkuk dengan perut kosong di atas balai-balai setiap hari saat melepas lelahnya. Tak terjelaskan dengan tepat. Kaum miskin di negeri ini sungguh terlalu banyak. Walaupun BPS dengan angka statistiknya mencatatkan kurang lebih 16% masyarakat Indonesia adalah golongan miskin, namun siapakah yang berani menjamin angka itu adalah fakta sesungguhnya di lapangan.
Kemiskinan memang masalah fundamental yang terus mendapat sorotan dari berbagai pihak. Tanggal 1 Mei 2008 kemarin hampir seluruh masyarakat dunia sama-sama merayakan Hari Buruh Internasional (Mey Day). Perayaan yang lebih identik dengan perjuangan kaum miskin untuk memperoleh hak-haknya ini merupakan momentum penuh arti dari kaum yang tertindas.
Kaum buruh yang memang identik dengan kemiskinan adalah satu dari sekian banyak rakyat kecil yang menghuni negeri ini. Entah berapa data yang pasti tentang jumlah mereka. Namun, di era industrialisasi sekarang ini jumlah mereka tentunya bukan sedikit mengingat jumlah industri besar ataupun kecil di negeri ini teramat banyak.
Bicara kaum buruh berarti kita pun sedang berbicara eksistensi kaum kapitalis yang menurut pandangan Karl Marx kaum buruh merupakan mesin pencetak uang bagi kekayaan kaum kapitalis. Dalam bahasanya yang sangat fenomenal "met de zijin kapitaal geaccumulerde meenvaarde".
Maknanya kurang lebih adalah kekayaan kaum kapitalis diperoleh karena jerih payah dan keringat kaum buruh. Tenaga kaum buruh diperas sedemikian rupa sehingga hak-hak mereka sebagai manusia merdeka hilang sama sekali dengan dalih loyalitas dan kredebilitas.
Kaum kapitalis hidup dari pemerasan dan kaum buruh dari upah kerjanya. Sederhananya adalah kaum buruh terpaksa menerima upah kerja yang rendah sesuai dengan peraturan sepihak yang dibuat kaum kapitalis bekerja sama dengan penguasa dalam hal ini kementrian tenaga kerja.
Lantas siapakah kaum kapitalis. Menurut Marx kaum kapitalis adalah mereka yang memiliki modal keuangan, tanah, transportasi, bank, industri, dan sebagainya. Mereka adalah segolongan kaum borjuasi yang jumlahnya sedikit namun memiliki kekuasaan yang besar. Kaum kapitalis biasanya bersembunyi dibalik penguasa yang korup dan arogan.
Kaum buruh dengan upah kerja yang sangat rendah seperti sekarang ini apalagi di tengah melambungnya harga bahan-bahan pokok, BBM (Bahan Bakar Minyak), dan kebutuhan lainnya, mampukah mereka bertahan hidup? Inilah pertanyaan yang perlu dijawab. Upah kerja kaum buruh biasanya berkisar antara 100 – 700 ribu rupiah per bulan tergantung jenis pekerjaannya.
Namun, yang jadi permasalahan di sini apakah dengan upah serendah itu seseorang dengan anak istrinya dapat bertahan hidup selama sebulan. Jika ada yang mengatakan iya maka orang itu adalah seekor keledai atau seorang pengkhianat bangsa yang tak pantas disebut manusia.
Gambaran tadi barulah seputar upah kerja kaum buruh. Namun, bagaimanakah dengan sebuah keluarga miskin yang bukan kaum buruh yang memiliki penghasilan di bawah 100 ribu rupiah per bulan. Mampukah mereka bertahan hidup dengan kondisi seperti itu?
Saya hanya bisa menjawabnya dengan setetes air mata.
Melawan kemiskinan di negeri ini bukan saja baru diperjuangkan di zaman sekarang. Kira-kira seabad yang lalu bangsa ini telah melakukannya lewat organisasi Boedi Oetomo (BO). Walaupun mungkin perjuangan organisasi ini masih bersifat etnik (Jawa dan Madura). Namun, setidaknya dia telah menjadi pemicu munculnya organisasi-organisasi sesudahnya yang mungkin lebih nasionalis untuk lebih peduli kepada Rakyat Indonesia.
Terutama perjuangan untuk melepas diri dari kungkungan Imperialisme Belanda yang telah membuat masyarakat Indonesia pada waktu itu hidup di bawah garis kemiskinan dan menjadi budak di negeri sendiri.
Sebuah penghargaan tentunya kepada BO sehingga hari lahirnya ditetapkan sebagai Hari Kebangkitan Nasional. Dalam hal ini saya tidak peduli dengan kontroversi menyangkut ketetapan pemerintah yang memilih hari lahir BO sebagai hari kebangkitan nasional. Biarlah sejarah yang akan membuktikannya sendiri. Saya lebih cenderung melihat perjuangan melawan kemiskinan yang juga telah berusia seabad seiring hari lahirnya BO.
Tepatnya tanggal 20 Mei tahun 2008 inilah bangsa kita merayakan hari kebangkitan nasional yang ke-100. Namun, sebelum tahun ini bangsa kita telah merayakan 99 kali momentum bersejarah itu, dan selama itu pula perjuangan melawan kemiskinan tak pernah berhenti.
Bila dulu rakyat kita berjuang melepas diri dari kungkungan Imperialisme Belanda yang sangat kapitalis, namun lain halnya dengan kondisi sekarang. Rakyat kita tengah berjuang melawan pengkhianat-pengkhianat bangsa yang tega memiskinkan rakyatnya sendiri. Musuh yang sangat abstrak dan sulit terdeteksi karena banyak yang memakai topeng nasionalisme namun berwajah penjajah.
Lantas apa makna kebangkitan nasional yang telah berusia seabad ini dalam hal melawan kemiskinan. Kebangkitan Nasional sebenarnya merupakan cerminan dari bangkitnya kaum tertindas melawan kaum menindas (kaum kapitalis dan penguasa korup). Kebangkitan Nasional adalah sebuah refleksi kesadaran akan rasa kebangsaan dan kecintaan kepada negara ini, kebangsaan dan kecintaan yang tak terdistorsi oleh nafsu penjajah, barangkali inilah yang kurang dimaknai oleh sebagian besar anak bangsa.
Kebangkitan Nasional hanya dimaknai dengan rasa Nasionalisme yang Fasif dan absurd. Seakan-seakan bangsa kita sedang jatuh dan harus bangkit untuk bersaing dengan negara lain dalam segala aspek. Namun, yang dilupakan adalah ternyata di negeri ini sendiri bercokol penghianat-penghianat bangsa yang dengan leluasa menjual aset-aset negerinya sendiri kepada pihak asing.
Inilah musuh dari dalam yang saya katakan sangat abstrak. Mereka-mereka inilah yang sebenarnya menghambat Kebangkitan Nasional selama hampir seabad. Bagaimana negeri ini mau bangkit bila dalam tubuhnya terdapat virus mematikan yang telah lama membuat lumpuh negeri ini dengan pengkhianatannya.
Lantas siapakah mereka ini. Bisa saja mereka adalah para birokrat, politikus busuk, konglomerat hitam, pengusaha kotor, penegak keadilan yang tak bermoral, pejabat negara yang korup, rakyat pengkhianat yang dibayar oleh uang-uang kapitalis, atau pun siapa saja yang tega memiskinkan Negara ini.
Oleh karena itu, dengan semangat Kebangkitan Nasional sudah Saatnya kaum tertindas bangkit menyelamatkan negeri ini dari para pengkhianat-pengkhianat bangsa. Tampaknya kaum tertindas harus banyak belajar dari pergerakan organisasi pra kemerdekaan yang dengan semangat Nasionalisme tinggi mampu membawa bangsa ini menuju gerbang kemerdekaan dengan persatuan dan kesatuan yang tak mengenal batas wilayah, agama, suku, atau pun budaya.
Akhirnya, marilah kita merenungi perjalanan bangsa ini dari waktu ke waktu saat berjuang melawan penjajahan dan kemiskinan. Apakah kita butuh 2 dekade atau lebih perayaan Reformasi untuk membuat negeri ini benar-benar lepas dari jerat-jerat arogansi dan korupsi penguasa serta kemunafikan pengkhianat-pengkhianat bangsa.
Ataukah kita masih membutuhkan 200 tahun perayaan Kebangkitan Nasional untuk membawa negeri ini benar-benar bangkit, bangkit, dan bangkit dari kemiskinan. wassalam.
Oleh:
Roevhy Mizzan Salampessy
Jl Rasuna Said Century Tower Lt 12
Kuningan Jakarta Selatan
roe_vhy@yahoo.co.id
Sumber: Detik.
Kemiskinan merupakan representatif dari kehidupan sosial yang diskriminatif dan dehumanistik. Dia lahir dari sebuah bangsa yang pemimpinnya korup dan arogan yang kerap kali bersembunyi di balik jubah peraturan perundang-undangan dan kekuatan militer (Tentara dan Polisi).
10 tahun sudah Reformasi di negeri ini berjalan. Dalam rentang waktu satu dekade itu saja kemiskinan merupakan salah satu hot issue yang terus bergaung selain penanganan KKN (Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme) dan isu kepemimpinan nasional. Kemiskinan selalu diwacanakan oleh siapa saja baik politikus, birokrat, akademisi, dan rakyat biasa.
Namun, ada satu hal yang patut disayangkan ketika wacana kemiskinan memasuki ranah politik. Kemiskinan akan berubah menjadi komoditi yang kapan saja dimanfaatkan politikus untuk meraih simpati. Kemiskinan seolah menjadi senjata pamungkas penakluk nurani rakyat. Dia merupakan alat politik utama yang tersistematis dalam wacana perebutan kekuasaan.
Apa yang terlihat selama kurun waktu 1998 hingga 2008 ini dapat dikatakan adalah sebuah sandiwara politik yang sukses mempertontonkan kepintaran aktor-aktor politikus mengelabui rakyat kecil. Hal inilah yang kemudian mereduksi makna Reformasi yang telah berusia 10 tahun ini menjadi salah arah tanpa tujuan yang pasti. Yah, Reformasi telah menjadi Deformasi.
Sedih rasanya melihat negeri ini selama satu dekade Reformasi. Berapa ribu bahkan berapa ratus ribu rakyat Indonesia yang meringkuk dengan perut kosong di atas balai-balai setiap hari saat melepas lelahnya. Tak terjelaskan dengan tepat. Kaum miskin di negeri ini sungguh terlalu banyak. Walaupun BPS dengan angka statistiknya mencatatkan kurang lebih 16% masyarakat Indonesia adalah golongan miskin, namun siapakah yang berani menjamin angka itu adalah fakta sesungguhnya di lapangan.
Kemiskinan memang masalah fundamental yang terus mendapat sorotan dari berbagai pihak. Tanggal 1 Mei 2008 kemarin hampir seluruh masyarakat dunia sama-sama merayakan Hari Buruh Internasional (Mey Day). Perayaan yang lebih identik dengan perjuangan kaum miskin untuk memperoleh hak-haknya ini merupakan momentum penuh arti dari kaum yang tertindas.
Kaum buruh yang memang identik dengan kemiskinan adalah satu dari sekian banyak rakyat kecil yang menghuni negeri ini. Entah berapa data yang pasti tentang jumlah mereka. Namun, di era industrialisasi sekarang ini jumlah mereka tentunya bukan sedikit mengingat jumlah industri besar ataupun kecil di negeri ini teramat banyak.
Bicara kaum buruh berarti kita pun sedang berbicara eksistensi kaum kapitalis yang menurut pandangan Karl Marx kaum buruh merupakan mesin pencetak uang bagi kekayaan kaum kapitalis. Dalam bahasanya yang sangat fenomenal "met de zijin kapitaal geaccumulerde meenvaarde".
Maknanya kurang lebih adalah kekayaan kaum kapitalis diperoleh karena jerih payah dan keringat kaum buruh. Tenaga kaum buruh diperas sedemikian rupa sehingga hak-hak mereka sebagai manusia merdeka hilang sama sekali dengan dalih loyalitas dan kredebilitas.
Kaum kapitalis hidup dari pemerasan dan kaum buruh dari upah kerjanya. Sederhananya adalah kaum buruh terpaksa menerima upah kerja yang rendah sesuai dengan peraturan sepihak yang dibuat kaum kapitalis bekerja sama dengan penguasa dalam hal ini kementrian tenaga kerja.
Lantas siapakah kaum kapitalis. Menurut Marx kaum kapitalis adalah mereka yang memiliki modal keuangan, tanah, transportasi, bank, industri, dan sebagainya. Mereka adalah segolongan kaum borjuasi yang jumlahnya sedikit namun memiliki kekuasaan yang besar. Kaum kapitalis biasanya bersembunyi dibalik penguasa yang korup dan arogan.
Kaum buruh dengan upah kerja yang sangat rendah seperti sekarang ini apalagi di tengah melambungnya harga bahan-bahan pokok, BBM (Bahan Bakar Minyak), dan kebutuhan lainnya, mampukah mereka bertahan hidup? Inilah pertanyaan yang perlu dijawab. Upah kerja kaum buruh biasanya berkisar antara 100 – 700 ribu rupiah per bulan tergantung jenis pekerjaannya.
Namun, yang jadi permasalahan di sini apakah dengan upah serendah itu seseorang dengan anak istrinya dapat bertahan hidup selama sebulan. Jika ada yang mengatakan iya maka orang itu adalah seekor keledai atau seorang pengkhianat bangsa yang tak pantas disebut manusia.
Gambaran tadi barulah seputar upah kerja kaum buruh. Namun, bagaimanakah dengan sebuah keluarga miskin yang bukan kaum buruh yang memiliki penghasilan di bawah 100 ribu rupiah per bulan. Mampukah mereka bertahan hidup dengan kondisi seperti itu?
Saya hanya bisa menjawabnya dengan setetes air mata.
Melawan kemiskinan di negeri ini bukan saja baru diperjuangkan di zaman sekarang. Kira-kira seabad yang lalu bangsa ini telah melakukannya lewat organisasi Boedi Oetomo (BO). Walaupun mungkin perjuangan organisasi ini masih bersifat etnik (Jawa dan Madura). Namun, setidaknya dia telah menjadi pemicu munculnya organisasi-organisasi sesudahnya yang mungkin lebih nasionalis untuk lebih peduli kepada Rakyat Indonesia.
Terutama perjuangan untuk melepas diri dari kungkungan Imperialisme Belanda yang telah membuat masyarakat Indonesia pada waktu itu hidup di bawah garis kemiskinan dan menjadi budak di negeri sendiri.
Sebuah penghargaan tentunya kepada BO sehingga hari lahirnya ditetapkan sebagai Hari Kebangkitan Nasional. Dalam hal ini saya tidak peduli dengan kontroversi menyangkut ketetapan pemerintah yang memilih hari lahir BO sebagai hari kebangkitan nasional. Biarlah sejarah yang akan membuktikannya sendiri. Saya lebih cenderung melihat perjuangan melawan kemiskinan yang juga telah berusia seabad seiring hari lahirnya BO.
Tepatnya tanggal 20 Mei tahun 2008 inilah bangsa kita merayakan hari kebangkitan nasional yang ke-100. Namun, sebelum tahun ini bangsa kita telah merayakan 99 kali momentum bersejarah itu, dan selama itu pula perjuangan melawan kemiskinan tak pernah berhenti.
Bila dulu rakyat kita berjuang melepas diri dari kungkungan Imperialisme Belanda yang sangat kapitalis, namun lain halnya dengan kondisi sekarang. Rakyat kita tengah berjuang melawan pengkhianat-pengkhianat bangsa yang tega memiskinkan rakyatnya sendiri. Musuh yang sangat abstrak dan sulit terdeteksi karena banyak yang memakai topeng nasionalisme namun berwajah penjajah.
Lantas apa makna kebangkitan nasional yang telah berusia seabad ini dalam hal melawan kemiskinan. Kebangkitan Nasional sebenarnya merupakan cerminan dari bangkitnya kaum tertindas melawan kaum menindas (kaum kapitalis dan penguasa korup). Kebangkitan Nasional adalah sebuah refleksi kesadaran akan rasa kebangsaan dan kecintaan kepada negara ini, kebangsaan dan kecintaan yang tak terdistorsi oleh nafsu penjajah, barangkali inilah yang kurang dimaknai oleh sebagian besar anak bangsa.
Kebangkitan Nasional hanya dimaknai dengan rasa Nasionalisme yang Fasif dan absurd. Seakan-seakan bangsa kita sedang jatuh dan harus bangkit untuk bersaing dengan negara lain dalam segala aspek. Namun, yang dilupakan adalah ternyata di negeri ini sendiri bercokol penghianat-penghianat bangsa yang dengan leluasa menjual aset-aset negerinya sendiri kepada pihak asing.
Inilah musuh dari dalam yang saya katakan sangat abstrak. Mereka-mereka inilah yang sebenarnya menghambat Kebangkitan Nasional selama hampir seabad. Bagaimana negeri ini mau bangkit bila dalam tubuhnya terdapat virus mematikan yang telah lama membuat lumpuh negeri ini dengan pengkhianatannya.
Lantas siapakah mereka ini. Bisa saja mereka adalah para birokrat, politikus busuk, konglomerat hitam, pengusaha kotor, penegak keadilan yang tak bermoral, pejabat negara yang korup, rakyat pengkhianat yang dibayar oleh uang-uang kapitalis, atau pun siapa saja yang tega memiskinkan Negara ini.
Oleh karena itu, dengan semangat Kebangkitan Nasional sudah Saatnya kaum tertindas bangkit menyelamatkan negeri ini dari para pengkhianat-pengkhianat bangsa. Tampaknya kaum tertindas harus banyak belajar dari pergerakan organisasi pra kemerdekaan yang dengan semangat Nasionalisme tinggi mampu membawa bangsa ini menuju gerbang kemerdekaan dengan persatuan dan kesatuan yang tak mengenal batas wilayah, agama, suku, atau pun budaya.
Akhirnya, marilah kita merenungi perjalanan bangsa ini dari waktu ke waktu saat berjuang melawan penjajahan dan kemiskinan. Apakah kita butuh 2 dekade atau lebih perayaan Reformasi untuk membuat negeri ini benar-benar lepas dari jerat-jerat arogansi dan korupsi penguasa serta kemunafikan pengkhianat-pengkhianat bangsa.
Ataukah kita masih membutuhkan 200 tahun perayaan Kebangkitan Nasional untuk membawa negeri ini benar-benar bangkit, bangkit, dan bangkit dari kemiskinan. wassalam.
Oleh:
Roevhy Mizzan Salampessy
Jl Rasuna Said Century Tower Lt 12
Kuningan Jakarta Selatan
roe_vhy@yahoo.co.id
Sumber: Detik.
By:
reksa institute
On Januari 13, 2010
Langganan:
Postingan (Atom)
.png)
