Bila Anda datang ke suatu negeri di mana koran dan televisi hanya dijejali berita-berita baik, maka janganlah ragu bertaruh: pasti banyak orang baik-baik di negeri itu yang dijejalkan ke penjara. Kurang lebih begitulah senator Daniel Moynihan melukiskan pengaruh suatu budaya politik yang represif dengan praktik dan rutinitas profesional para pekerja sektor industri budaya beserta realitas simbolis yang mereka olah menjadi komoditas.
BUKU karya Angela Romano, dosen jurnalisme di Queensland University of Technology, Politics and The Press in Indonesia: Understanding an Evolving Political Culture, RoutledgeCurzon: 2003, pada intinya juga mendiskusikan bagaimana dinamika falsafah dan budaya politik yang dominan di Indonesia (macro-culture), telah menyentuh dan mempengaruhi journalistic culture (yang ia tempatkan sebagai micro-culture), baik yang menyangkut rutinitas praktik jurnalistik ataupun persepsi diri jurnalis-sebagai interpretive communities-tentang profesi mereka.
Dalam bidang kajian media, tesis seputar relasi dominasi-subordinasi antara budaya politik dan media semacam itu memang jauh dari sebuah terobosan. Namun, elaborasi terhadap varian-varian seputar tesis tersebut, dalam suatu konteks budaya spesifik melalui studi ideografis yang tak memuat klaim keberlakuan universal sekalipun, masih tetap memiliki signifikansi akademis, dan juga menjanjikan suatu signifikansi sosial, khususnya sebagai pelajaran bagi upaya penyadaran, pemberdayaan, dan transformasi sosial. Mungkin itu pula signifikansi buku Romano ini, yang didasarkan atas studi dalam konteks spesifik yang ada di Indonesia, khususnya dalam periode Orde Baru yang belum lama berlalu.
Struktur dan agensi
Hampir bisa dipastikan, akan banyak pembaca yang segera menempatkan buku ini dalam konteks kajian kritis relasi kekuasaan antara media dan struktur di mana media berada. Kajian-kajian kritis semacam itu sekurangnya bisa dikategorikan dalam tiga varian. Yang pertama, adalah varian yang cenderung menempatkan agencies (tindakan yang secara nyata dilakukan oleh aktor sosial atau agents) pada posisi lebih dominan dalam suatu struktur atau kultur. Salah satu analisis dalam varian ini dikenal sebagai instrumentalism, yang menempatkan media sebagai instrumen dominasi yang bisa dipergunakan sepenuhnya oleh penguasa politik dan pemilik modal seperti analisis klasik yang dilakukan oleh Herman dan Chomsky dalam Manufacturing Consent: The Political Economy of the Mass Media, New York: Pantheon Books, 1988.
Sejajar namun berlawanan arah dengan instrumentalism, terdapat pula analisis yang menempatkan para jurnalis sebagai human agents, yang independen dan memiliki otonomi atas kreativitas serta idealisme mereka. Premis kedua varian tersebut seolah mengabaikan fakta bahwa walaupun penguasa dan pemilik modal bisa menjadikan media sebagai instrumen dominasi, ataupun jurnalis bisa menjadikannya sebagai instrumen ekspresi idealisme, bagaimanapun juga media merupakan institusi bisnis yang berorientasi pada akumulasi modal dan beroperasi dalam struktur yang memiliki kaidah dan logika sendiri.
Varian kedua, structuralism, cenderung melihat struktur sebagai totalitas yang solid dan permanen. Para fundamentalis structuralism bahkan menilai produk dari proses pemberitaan, contohnya, secara langsung ditentukan oleh struktur ekonomi industri media. Apa pun juga di antara keduanya, seperti idealisme jurnalis dan ideologi politik pemilik modal adalah elemen yang tidak perlu diamati. Seperti dikemukakan Schudson dalam “The Sociology of news production”. Media, Culture, and Society, Volume 11, No 3; July, 1989: ” …everything in between is a black box that need not be examined “.
Varian ketiga, yang bisa disebut sebagai constructionism, pada intinya melihat adanya interplay atau interaksi timbal balik antara structure dan agencies. Struktur, memang membatasi ruang gerak para aktor sosial. Namun, bagaimanapun struktur adalah konstruksi atau formasi dinamis, yang secara konstan direproduksi dan diubah melalui tindakan para aktor sosial. Hal itu dimungkinkan oleh posisi struktural para aktor sendiri seperti dikemukakan dalam sebuah kajian media oleh Golding dan Murdock, “Culture, Communication, and Political Economy”, dalam Curran, James, dan Michael Gurevitch (Eds), Mass Media and Society, New York: Edward Arnold, 1991. Dalam varian pemikiran constructionism, penentuan mana yang lebih dominan, struktur dan kultur ataukah agencies, ditentukan oleh konteks historis spesifik yang ada seperti dikemukakan George Ritzer dalam Modern Sociological Theory, Fourth edition. New York: McGraw-Hill, 1996.
Dominasi terhadap media, pekerja media, dan konsumen media, dalam analisis ekonomi-politik media pun lebih dikaitkan dengan capitalist mode of production. Karenanya, analisis kelas (class analysis) memegang peran kunci dalam mengamati suatu struktur dominasi. Para fundamentalis strukturalisme, bahkan bersikukuh bahwa konteks makro sosial yang menentukan ruang gerak persepsi dan “ideologi” para jurnalis dalam mengonstruksi teks isi media (superstructure), bukanlah sistem budaya dan semacamnya, melainkan struktur ekonomi, atau tepatnya capitalist mode of production atau base.
Sejumlah analis media dari berbagai komunitas akademik, menolak premis bahwa struktur dominasi beserta praktik-praktik budaya yang terkait dengannya itu bermuara pada sistem produksi kapitalis. Bagi mereka, totalitas sosial dalam analisis hubungan dominasi-subordinasi di sektor media bisa dijelaskan melalui sistem budaya, praktik-praktik budaya, baik budaya dalam pengertian umum ataupun dalam pengertian khusus seperti budaya politik. Karenanya, analisis mereka tentang struktur dominasi juga didasarkan atas analisis gender, ras, budaya, dan berbagai cultural signifiers lainnya. Posisi seperti itulah yang tampaknya dipilih oleh Romano dalam melakukan analisisnya di buku ini.
Namun, kritik semacam itu tampaknya lebih tepat ditujukan kepada para fundamentalis strukturalisme. Sebab, bagi para konstruksionis dalam kubu ekonomi-politik, economic determinism tersebut diartikan secara lebih luwes. Artinya, konteks historis spesifik analisis ekonomi-politik mereka adalah sistem kapitalisme dalam perkembangan yang ada saat ini, di mana institusi media bagaimanapun juga adalah institusi bisnis yang berorientasi pada kepentingan modal. Karenanya, walaupun faktor-faktor budaya dan sebagainya bisa saja turut berperan, pilihan serta ruang gerak yang tersedia bagi media pertama-tama dibatasi, atau lebih didominasi, oleh realitas eksistensi dirinya sebagai institusi bisnis dalam sebuah sistem produksi kapitalis yang memiliki logika, dogma, dan kaidah sendiri.
Budaya politik dominan
Analisis dalam buku Romano secara jelas berupaya menjelaskan pengaruh suatu struktur atau kultur terhadap para jurnalis sebagai human agencies yang terlibat dalam proses produksi di sektor industri media. Tetapi, berbeda dengan pendekatan yang semata-mata mengupas dominasi struktur terhadap agen melalui studi struktur ekonomi makro, Romano memilih untuk memulai analisisnya dengan suatu analisis makro mengenai budaya politik yang dominan, kemudian mengombinasikannya dengan analisis mikro, melalui survei dan metode etnografi guna menggali apa yang dihayati oleh ordinary journalists (bukan figur signifikan atau key informants semacam Goenawan Mohamad atau Mochtar Lubis sebagaimana dilakukan oleh banyak studi terdahulu).
Budaya politik yang dominan tersebut, dalam buku ini tampaknya dilihat sebagai ramuan dinamis antara sejumlah falsafah konservatif, seperti integrasionalisme dan paternalisme. Falsafah integrasionalisme, dalam analisis Romano, merujuk pada pandangan bahwa sistem pengorganisasian negara integralistik merupakan bentuk paling sesuai dengan “karakter nasional yang otentik” dari bangsa Indonesia. Falsafah integralistik semacam itu dapat ditelusuri jejaknya ke ide-ide Supomo, seorang ahli hukum adat, anggota BPUPKI dalam penyusunan naskah Undang-Undang Dasar 1945, dan penganut pemikiran falsafah Hegelian yang reaksioner-konservatif.
Salah satu inti pemikiran faham integralistik melihat negara sebagai suatu kesatuan organik, seperti halnya kesatuan antara anggota-anggota sebuah keluarga. Yang ditekankan adalah kesatuan antara pemimpin dan yang dipimpin. Pemimpinlah yang memegang kedaulatan rakyat yang dipimpinnya karena pemimpin dan yang dipimpin merupakan suatu kesatuan. Salah satu implikasinya, pandangan tersebut pada dasarnya menolak penjaminan atas hak-hak asasi individu karena hal itu akan menciptakan dualisme antara negara dengan individu atau kelompok individu warganegara, dan antara pemimpin dan yang dipimpin. Di samping itu juga akan mengarah pada individualisme yang tidak sesuai dengan asas kekeluargaan.
Pemikiran negara integralistik tersebut dalam pengertiannya yang utuh, berkat usaha sejumlah anggota BPUPKI lainnya, telah tertolak dan terpatahkan di dalam UUD 1945 dengan dilekatkannya asas kedaulatan rakyat seperti dikemukakan Marsilam Simanjuntak dalam Pandangan Negara Integralistik. Jakarta: Pustaka Utama Graffiti, 1997. Namun, menurut Romano pemikiran itulah yang telah banyak mempengaruhi bentuk Undang-undang Dasar 1945 (hal 4). Romano menilai, Pasal 28 UUD 1945 (“Kemerdekaan untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh undang-undang”), yang merupakan kompromi antara Supomo dengan anggota BPUPKI lainnya, bila secara kritis dikaji sebenarnya tetap mengabaikan kemerdekaan itu semua sebagai hak rakyat, dan justru memberdayakan penguasa atau pihak yang memiliki kuasa untuk membuat undang-undang.
Tetapi, terlepas dari penilaian tersebut, yang menarik adalah Romano lebih lanjut mengungkapkan bahwa faham integralistik tetap dimanfaatkan oleh para elite penguasa untuk menafsirkan konstitusi dan demokrasi, menggelar praktik-praktik budaya politik, serta mengembangkan sistem politik yang mendominasi keseharian hidup masyarakat dan operasi industri media beserta para pekerjanya.
Falsafah integralistik itu pula yang dimanfaatkan oleh rezim Soeharto untuk melakukan konsolidasi kekuasaan serta membangun rezim authoritarian state-corporatism Orde Baru yang dikemas dalam Demokrasi Pancasila. Ideologi Pancasila yang selama era Soekarno telah diberi konotasi revolusioner, oleh rezim Soeharto juga diberi interpretasi yang menonjolkan faham integralistik. Falsafah integralistik itu pun menunjang ideologi developmentalisme yang dikembangkan Orde Baru. Walaupun para teknokrat Orde Baru belum tentu berminat dengan faham integralistik, elemen-elemen paradigma teori-teori pembangunan dan modernisasi yang mempengaruhi mereka saat itu banyak yang sejalan dengan faham integralistik. Teori-teori Daniel Bell, Seymour Lipset, dan Samuel Huntington, contohnya, cenderung menekankan perlunya suatu pemerintahan dan kepemimpinan yang kuat, bahkan otoriter, untuk membawa suatu negara Dunia Ketiga menempuh proses modernisasi yang penuh gejolak perubahan.
Falsafah integralistik itu jugalah menjadi dasar bagi rezim Orde Baru untuk merumuskan “Pers Pancasila”, yang pada intinya menempatkan pers bukan sebagai entitas yang otonom dan terpisah dari negara, melainkan sebagai bagian dari suatu kesatuan di bawah negara. Dengan konsepsi “Pers Pancasila” itu pula rezim penguasa mendefinisikan peran pers sebagai partner dalam proses pembangunan nasional, ataupun untuk memberi kebebasan pers dengan embel-embel “bertanggung-jawab”. Kesemuanya itu pun diterjemahkan dalam praktik-praktik budaya politik melalui berbagai ketentuan dan perundang-undangan yang secara langsung mempengaruhi praktik keseharian di sektor media, dan juga karakteristik teks isi media yang diproduksi selama era Orde Baru.
Budaya politik yang mempengaruhi sektor industri media bukan hanya budaya politik yang diproduksi dan dipelihara istana belaka, melainkan juga budaya paternalisme (ataupun patriarki) sebagai elemen budaya Jawa yang paling dominan di Tanah Air. Budaya yang menempatkan perempuan dalam posisi subordinasi tersebut telah mendorong para jurnalis perempuan ke dalam keharusan menjalankan peran ganda (sebagai jurnalis dan ibu rumah tangga yang harus mengurus dapur dan anak, sesuai dengan “kodrat” mereka) sehingga membatasi gerak mereka dalam pekerjaan jurnalistik. Di lain sisi, kuatnya budaya paternalisitik tersebut menyebabkan profesi jurnalistik seorang perempuan juga bisa membatasi kehidupan pribadinya, seperti kesulitan dalam menemukan suami yang “mau memahami profesi istrinya sebagai wartawan”.
Budaya paternalistik semacam itu juga dimanfaatkan Orde Baru untuk membuat kebijakan gender yang dinilai bisa memperkuat sistem integralistik-developmentalis. Antara lain dengan pembentukan Dharma Wanita, yang secara implisit sebenarnya meletakkan para istri dalam posisi yang harus menomor-satukan karier suami mereka sebagai pegawai negeri.
Budaya politik Orde Baru yang integralistik dinilai Romano sebagai faktor yang telah menghambat kemampuan jurnalis untuk memperoleh akses informasi, khususnya informasi yang berkaitan dengan akuntabilitas penguasa (hal 132). Sebab, dalam kultur integralistik, informasi, khususnya yang secara umum dikategorikan sebagai public information, tidak dinilai sebagai sebagai hal yang secara terbuka bisa diakses publik, melainkan sebagai ranah yang dikuasai oleh negara sebagai penjaga kepentingan publik.
Praktik pewadah tunggalan kelompok profesi, yang menjadi ciri Orde Baru sebagai suatu authoritarian state-corporatism, juga bisa dilihat sebagai praktik yang ditopang premis-premis falsafah integralistik. Jurnalis yang dikategorikan sebagai kelompok profesi, misalnya, hanya bisa dan boleh menjadi anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Wadah-wadah alternatif dinilai hanya akan menciptakan kompetisi, perpecahan, dan ancaman bagi harmoni kesatuan organik. Klasifikasi jurnalis sebagai buruh juga dinilai akan menciptakan dualisme antara buruh dan pemilik modal, dan menciptakan konflik kelas antara keduanya. Penolakan Orde Baru untuk mengklasifikasikan kelompok jurnalis sebagai buruh, tetapi sebagai profesional atau karyawan, dinilai Romano konsisten dengan falsafah integralistik yang menolak konsepsi perburuhan kapitalis liberal (hal 77).
Konsekuensinya, para jurnalis tidak bisa membentuk serikat buruh serta dilindungi oleh undang-undang perburuhan yang berlaku. Organisasi PWI yang berdasarkan Kode Etik PWI 1955 berfungsi seperti serikat buruh, selama era Orde Baru menjadi organisasi profesi, yang tidak mempunyai peran melindungi kesejahteraan dan hak-hak para jurnalis sebagai pekerja institusi bisnis di sektor industri media. Argumen untuk membentuk serikat buruh juga semakin dipatahkan oleh ketentuan bahwa setiap media cetak harus memberikan 20 persen sahamnya kepada karyawan media, untuk mereka miliki secara kolektif. Dengan ketentuan tersebut, jurnalis dikategorikan sebagai bagian dari pemilik media, meskipun dalam praktiknya jurnalis tidak bisa menjual dan menginvestasikan saham tersebut, ataupun memiliki suara dalam Dewan Komisaris seperti pemilik saham lainnya.
Resistensi jurnalis
Sistem dan praktik-praktik budaya politik dominan yang diterapkan oleh istana telah demikian mendominasi praktik keseharian industri media dan para pekerjanya. Itu semua tercermin dari berbagai kasus pembredelan, penangkapan atau intimidasi terhadap jurnalis, kebijakan diskriminatif dalam memberikan lisensi, isi pemberitaan yang memaksa masyarakat berkerut-kening untuk bisa memahami apa yang tersirat di balik yang tersurat, ataupun memaksa para jurnalis sendiri untuk mempraktikkan self-censorship.
Namun, itu tidak berarti selama era Orde Baru ruang-ruang redaksi menjadi sepi dari resistensi para jurnalis. Serangkaian usaha untuk membentuk serikat buruh, contohnya, telah dilakukan oleh para jurnalis. Usaha tersebut kandas oleh adanya penolakan yang tidak hanya dilakukan aparatus represif Orde Baru, tetapi juga dari PWI dan pihak manajemen atau pemilik media sendiri. Untuk itu, berbagai bentuk konsekuensi harus diterima oleh para inisiator atau aktivisnya. Perlawanan terbuka terhadap pewadahtunggalan jurnalis juga tercatat dilakukan oleh sekelompok jurnalis yang membentuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan ini pun lahir dari sebuah perlawanan terbuka yang untuk pertama kalinya dilakukan jurnalis kita di era Orde Baru terhadap pembredelan media mereka.
Tampaknya resistensi semacam itu berkaitan dengan temuan Romano yang memperlihatkan penolakan para jurnalis terhadap falsafah dan praktik-praktik budaya politik yang diterapkan istana terhadap mereka. Dari survei yang dilakukan selama 1996-1998 terhadap sejumlah sampel, yang diakui memang tidak representatif dan tidak sepenuhnya ditarik secara random, Romano menemukan hanya segelintir jurnalis yang mempersepsikan fungsi mereka terkait dengan “Pers Pancasila”. Berbeda dengan penguasa yang mendefinisikan pers sebagai “partner pembangunan”, maka mayoritas jurnalis yang diteliti mempersepsikan peran profesional mereka sebagai “watchdog” atau “agent of empowerment” untuk memberdayakan masyarakat dalam posisinya terhadap penguasa.
Penolakan para jurnalis terhadap definisi peran pers yang dipaksakan oleh rezim Orde Baru juga terlihat dari data di mana hampir semua jurnalis yang diteliti menyebutkan bahwa role models mereka adalah jurnalis senior seperti Goenawan Mohammad, Mochtar Lubis, dan Rosihan Anwar, yang kesemuanya pernah menjadi korban tindakan represif penguasa, dan dinilai memiliki kemampuan menjadi watchdog, memiliki integritas, dan berani menentang penguasa.
Dari istana ke pasar
Pergantian rezim, dari Orde Baru ke rezim-rezim berikutnya, secara jelas telah membebaskan ruang-ruang redaksi dan sektor industri media dari dominasi praktik-praktik budaya politik integralistik. Liberalisasi tersebut dengan segera juga mengubah struktur industri media, berbagai tingkah-laku media, karakteristik teks yang diproduksinya, serta relasi kekuasaan antara istana dan pers.
Tetapi, yang juga penting diamati adalah adanya praktik-praktik budaya lama yang masih bertahan hingga ke era reformasi. Meskipun kebijakan pewadahtunggalan jurnalis telah berakhir dan berbagai organisasi jurnalis berdiri, namun penolakan terhadap upaya jurnalis untuk mendirikan serikat buruh masih terus diperlihatkan oleh manajer atau pemilik media. Direktur Grup Jawa Pos, contohnya, mengungkapkan sederet argumen untuk menentang in-house trade unions.
Masih adanya sikap semacam itu, oleh Romano dinilai menunjukkan bahwa falsafah integralistik Orde Baru masih terus mempengaruhi manager media (hal 82). Namun, di situlah masalahnya dengan perspektif yang menonjolkan faktor budaya dalam analisis hubungan struktur-agensi seperti yang dianut buku ini. Pembaca mungkin akan mempertanyakan apakah keberadaan dan bertahannya penolakan terhadap serikat “kuli tinta” dalam suatu organisasi media tersebut benar-benar disebabkan oleh faktor budaya (ideologi) integralistik, ataukah lebih disebabkan oleh tekanan dan pertimbangan kaidah pasar?
Kurang diperhatikannya faktor kekuatan pasar dan fakta bahwa media bagaimanapun juga adalah institusi ekonomi, menyebabkan dinamika interaksi antara pers dengan budaya politik penguasa, ataupun dinamika struktur dominasi penguasa-pers di era Orde Baru, terasa kurang tajam tergambar dalam buku ini. Buku The Press in New Order Indonesia karya David Hill, 1994, contohnya, mengamati bahwa dalam peristiwa pembantaian di Santa Cruz, Dili, 12 November 1991, tekanan persaingan merebut pasar telah turut berperan mendorong munculnya keberanian pers untuk mencari celah-celah pemberitaan di tengah ketatnya kontrol penguasa untuk menjadikan media sebagai intrumen dominasi.
Pemahaman pers sebagai institusi bisnis itu semakin penting mengingat bahwa apa pun budaya politik yang dipraktikkan Orde Baru untuk mendominasi pers, rezim itu sendiri bagaimanapun juga adalah sebuah rezim kapitalis. Karena itu, sejumlah analisis berkepentingan untuk mengamati dinamika struktur dominasi yang ada dengan melihat kontradiksi internal yang terjadi dalam kapitalisme Orde Baru, contohnya dalam buku Media, Culture, and Politics in Indonesia, karya David Hill dan Krishna Sen, 2000; atau Hidayat dkk, dalam Pers Dalam Revolusi Mei: Runtuhnya Sebuah Hegemoni, Gramedia Pustaka Utama, 2000. Kontradiksi internal tersebut muncul oleh karena di satu sisi, tampil kepentingan untuk melakukan represi politik, dengan menerapkan berbagai praktik budaya politik represif, sementara di sisi lain muncul kepentingan melakukan ekspansi ekonomi yang menjadi sumber legitimasi rezim. Kebutuhan untuk melakukan ekspansi ekonomi itu pula yang telah mendorong Orde Baru untuk lebih mengintegrasikan diri ke dalam tatanan kapitalisme global. Namun, langkah itu pula yang justru semakin membatasi praktik-praktik dominasi Orde Baru, termasuk kontrol terhadap media, dan sekaligus membuatnya lebih rentan terhadap tekanan eksternal. Terlebih lagi kondisi tersebut berlangsung dalam konteks historis spesifik struktur ekonomi global, di mana yang menjadi “fundamental ekonomi” tidak banyak terdiri atas faktor-faktor semacam cadangan devisa, melainkan faktor-faktor yang amat sensitif terhadap pemberitaan media, seperti persepsi para investor portofolio serta kelompok kelas menengah yang mudah panik memborong dollar dan bahan-bahan pokok di supermarket. Dalam konteks historis spesifik semacam itulah jurnalis sebagai human agencies mampu mengatasi dominasi struktur represif Orde Baru.
Pemahaman adanya kontradiksi internal semacam itulah yang akan melengkapi penjelasan tentang bagaimana budaya politik integralistik tersebut akhirnya memudar, ataupun bagaimana kontribusi jurnalis sendiri dalam proses delegitimasi budaya politik Orde Baru. Penjelasan tentang pasang surutnya struktur dominasi seperti itulah yang boleh dikata absen dalam buku ini.
Dedy N Hidayat Pengajar Program Pascasarjana Ilmu Komunikasi-FISIP-UI
Sumber: Blog Aji.
Jumat, 20 November 2009
Partai Politik dan Good Governance
AKHIR-AKHIR ini terungkap adanya keterlibatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berasal dari berbagai partai politik dalam sejumlah kasus korupsi.
Hal ini sejalan dengan hasil survei Transparency International mengenai indeks persepsi korupsi yang menempatkan korupsi di DPR pada peringkat atas.Di samping itu, beberapaperselisihandalam partai politik mulai bermunculan sejalan dengan semakin dekatnya Pemilihan Umum (Pemilu) 2009. Semua itu menunjukkan good governance belum berjalan baik di kalangan partai politik.
Permasalahannya, bagaimana meningkatkan good governance di kalangan partai politik sehingga peranannya yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dapat dilaksanakan secara maksimal ? Penjelasan Umum Undang- Undang (UU) No 2/2008 tentang Partai Politik menyatakan, UUD 1945 menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat sebagai hak asasi manusia yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan kehidupan yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil,demokratis,dan berdasarkan hukum.
Dinamika dan perkembangan masyarakat yang majemuk menuntut peningkatan peran,fungsi,dan tanggung jawab partai politik dalam kehidupan demokrasi secara konstitusional sebagai sarana partisipasi politik masyarakat dalam upaya mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia.
Menurut Samuel Huntington dalam Tertib Politik pada Masyarakat yang Sedang Berubah, (terjemahan, 2003), fungsi partai politik ada empat. Pertama,sebagai sarana komunikasi politik untuk menyalurkan aspirasi yang berkembang di masyarakat. Partai politik juga menyebarluaskan berbagai kebijakan pemerintah. Kedua, sebagai sarana sosialisasi politik meraih kekuasaan dan merebut kedudukan untuk melaksanakan kebijakan.
Ketiga, sebagai sarana rekrutmen politik untuk meraih kekuasaan dan menopang kekuasaan yang telah diraihnya. Keempat, sebagai sarana pengatur untuk menjembatani berbagai konflik kepentingan masyarakat, untuk selanjutnya disalurkan ke dalam sistem politik.
Good Governance Partai Politik
UU No 2/2008 pada prinsipnya sudah memberikan prinsip good governance (tata kelola yang baik) bagi partai politik. Beberapa prinsip yang tercantum antara lain transparansi, demokratis, adil,akuntabel,dan berbudaya hukum.
Prinsip transparansi terlihat pada kewajiban partai politik membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka kepada masyarakat. Prinsip demokrasi terlihat pada proses pengambilan keputusan dan pengangkatan pengurus.Dalam bidang pendidikan politik, partai diminta melakukannya dengan memerhatikan keadilan dan kesetaraan gender.
Di samping itu, partai politik harus akuntabel dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari APBN setiap tahun kepada pemerintah, setelah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Prinsip budaya hukum terlihat dari ketentuan yang mengatur bahwa dalam banyak hal partai politik harus melakukan tindakan sesuai peraturan perundangundangan, serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai. Prinsip itu sejalan dengan prinsip public governance yang kita kenal selama ini.
Jauh Panggang dari Api
Kalau dibandingkan ketentuan dan prinsip good governance dengan praktik yang dilakukan partai politik, tampaknya masih jauh panggang dari api.
Artinya, masih terdapat jurang yang lebar antara norma yang berlaku (das sollen) dengan praktik yang terjadi (das sein). Dengan kata lain,banyak partai politik di Indonesia belum dapat memenuhi fungsi tersebut di atas yang juga tercantum dalam UU No 2/2008. Masih ada partai politik yang belum menyalurkan aspirasi masyarakat dengan baik.Masih banyak partai politik yang belum transparan di bidang keuangan dan kegiatan lainnya.
Sebagian partai politik juga sulit memenuhi fungsi untuk memecahkan konflik kepentingan di masyarakat karena di dalam partai sendiri terjadi konflik berkepanjangan.Bahkan ada partai politik yang menularkan perselisihan kepada masyarakat pendukungnya. Rekrutmen politik masih banyak dilakukan atas dasar kolusi dan nepotisme, sehingga sulit diharapkan akan lahir kader tangguh yang berakar di masyarakat. Rekrutmen ini akan melahirkan ”kader jenggot” yang selalu tergantung kepada penguasa partai.
Ini juga dapat menimbulkan klik yang basisnya individual atau personal. Ada benarnya apa yang dikatakan Prof Budi Winarno dalam Sistem Politik Indonesia Era Reformasi (2008), bahwa budaya politik era reformasi tetap bercorak patrimonial, berorientasi kekuasaan dan kekayaan (power and wealth), serta bersifat sangat paternalistik.
Upaya Perbaikan
Agar partai politik dapat menjalankan fungsinya dengan baik dan tidak ditinggalkan masyarakat, perbaikan governance partai politik adalah suatu keniscayaan.Secara umum, partai politik harus berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Di samping itu, partisipasi masyarakat, dunia usaha,dan pemerintah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam peningkatan good governance partai politik. Untuk itu perlu dibangun koalisi antara pemerintah, masyarakat,dunia usaha dan partai politik untuk peningkatan good governance,sekaligus untuk pemberantasan korupsi. Hal seperti ini telah dilakukan Korea Selatan dan berhasil dengan baik. Untuk memperbaiki governance partai politik, kiranya dapat dipakai formula yang ditawarkan Bank Dunia (World Bank).
Pelaksanaan good governance harus mampu mencapai 3 E, yaitu empower, enable,dan enforce.Pertama, empower masyarakat untuk memperoleh pertanggungjawaban melalui partisipasi dan desentralisasi. Kedua, enable berarti partai politik merespons new demands melalui capacity building partai dan anggotanya. Ketiga, enforce, merujuk pada kepatuhan terhadap perundangundangan dan peraturan partai.
Begitu juga dengan transparansi, harus lebih luas, baik terkait kegiatan maupun keuangan partai politik. Bila tiga hal itu terpenuhi, diharapkan good governance dapat terlaksana dengan baik. Dengan demikian, citra partai politik yang selama ini kurang baik dapat diperbaiki, sehingga menjadi harum dan ranum.
Oleh: DR. Yunus Husein
[Penulis adalah Kepala PPATK dan anggota Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG)]
Sumber: Legalitas.Org
Hal ini sejalan dengan hasil survei Transparency International mengenai indeks persepsi korupsi yang menempatkan korupsi di DPR pada peringkat atas.Di samping itu, beberapaperselisihandalam partai politik mulai bermunculan sejalan dengan semakin dekatnya Pemilihan Umum (Pemilu) 2009. Semua itu menunjukkan good governance belum berjalan baik di kalangan partai politik.
Permasalahannya, bagaimana meningkatkan good governance di kalangan partai politik sehingga peranannya yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dapat dilaksanakan secara maksimal ? Penjelasan Umum Undang- Undang (UU) No 2/2008 tentang Partai Politik menyatakan, UUD 1945 menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat sebagai hak asasi manusia yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan kehidupan yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil,demokratis,dan berdasarkan hukum.
Dinamika dan perkembangan masyarakat yang majemuk menuntut peningkatan peran,fungsi,dan tanggung jawab partai politik dalam kehidupan demokrasi secara konstitusional sebagai sarana partisipasi politik masyarakat dalam upaya mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia.
Menurut Samuel Huntington dalam Tertib Politik pada Masyarakat yang Sedang Berubah, (terjemahan, 2003), fungsi partai politik ada empat. Pertama,sebagai sarana komunikasi politik untuk menyalurkan aspirasi yang berkembang di masyarakat. Partai politik juga menyebarluaskan berbagai kebijakan pemerintah. Kedua, sebagai sarana sosialisasi politik meraih kekuasaan dan merebut kedudukan untuk melaksanakan kebijakan.
Ketiga, sebagai sarana rekrutmen politik untuk meraih kekuasaan dan menopang kekuasaan yang telah diraihnya. Keempat, sebagai sarana pengatur untuk menjembatani berbagai konflik kepentingan masyarakat, untuk selanjutnya disalurkan ke dalam sistem politik.
Good Governance Partai Politik
UU No 2/2008 pada prinsipnya sudah memberikan prinsip good governance (tata kelola yang baik) bagi partai politik. Beberapa prinsip yang tercantum antara lain transparansi, demokratis, adil,akuntabel,dan berbudaya hukum.
Prinsip transparansi terlihat pada kewajiban partai politik membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka kepada masyarakat. Prinsip demokrasi terlihat pada proses pengambilan keputusan dan pengangkatan pengurus.Dalam bidang pendidikan politik, partai diminta melakukannya dengan memerhatikan keadilan dan kesetaraan gender.
Di samping itu, partai politik harus akuntabel dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari APBN setiap tahun kepada pemerintah, setelah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Prinsip budaya hukum terlihat dari ketentuan yang mengatur bahwa dalam banyak hal partai politik harus melakukan tindakan sesuai peraturan perundangundangan, serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai. Prinsip itu sejalan dengan prinsip public governance yang kita kenal selama ini.
Jauh Panggang dari Api
Kalau dibandingkan ketentuan dan prinsip good governance dengan praktik yang dilakukan partai politik, tampaknya masih jauh panggang dari api.
Artinya, masih terdapat jurang yang lebar antara norma yang berlaku (das sollen) dengan praktik yang terjadi (das sein). Dengan kata lain,banyak partai politik di Indonesia belum dapat memenuhi fungsi tersebut di atas yang juga tercantum dalam UU No 2/2008. Masih ada partai politik yang belum menyalurkan aspirasi masyarakat dengan baik.Masih banyak partai politik yang belum transparan di bidang keuangan dan kegiatan lainnya.
Sebagian partai politik juga sulit memenuhi fungsi untuk memecahkan konflik kepentingan di masyarakat karena di dalam partai sendiri terjadi konflik berkepanjangan.Bahkan ada partai politik yang menularkan perselisihan kepada masyarakat pendukungnya. Rekrutmen politik masih banyak dilakukan atas dasar kolusi dan nepotisme, sehingga sulit diharapkan akan lahir kader tangguh yang berakar di masyarakat. Rekrutmen ini akan melahirkan ”kader jenggot” yang selalu tergantung kepada penguasa partai.
Ini juga dapat menimbulkan klik yang basisnya individual atau personal. Ada benarnya apa yang dikatakan Prof Budi Winarno dalam Sistem Politik Indonesia Era Reformasi (2008), bahwa budaya politik era reformasi tetap bercorak patrimonial, berorientasi kekuasaan dan kekayaan (power and wealth), serta bersifat sangat paternalistik.
Upaya Perbaikan
Agar partai politik dapat menjalankan fungsinya dengan baik dan tidak ditinggalkan masyarakat, perbaikan governance partai politik adalah suatu keniscayaan.Secara umum, partai politik harus berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Di samping itu, partisipasi masyarakat, dunia usaha,dan pemerintah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam peningkatan good governance partai politik. Untuk itu perlu dibangun koalisi antara pemerintah, masyarakat,dunia usaha dan partai politik untuk peningkatan good governance,sekaligus untuk pemberantasan korupsi. Hal seperti ini telah dilakukan Korea Selatan dan berhasil dengan baik. Untuk memperbaiki governance partai politik, kiranya dapat dipakai formula yang ditawarkan Bank Dunia (World Bank).
Pelaksanaan good governance harus mampu mencapai 3 E, yaitu empower, enable,dan enforce.Pertama, empower masyarakat untuk memperoleh pertanggungjawaban melalui partisipasi dan desentralisasi. Kedua, enable berarti partai politik merespons new demands melalui capacity building partai dan anggotanya. Ketiga, enforce, merujuk pada kepatuhan terhadap perundangundangan dan peraturan partai.
Begitu juga dengan transparansi, harus lebih luas, baik terkait kegiatan maupun keuangan partai politik. Bila tiga hal itu terpenuhi, diharapkan good governance dapat terlaksana dengan baik. Dengan demikian, citra partai politik yang selama ini kurang baik dapat diperbaiki, sehingga menjadi harum dan ranum.
Oleh: DR. Yunus Husein
[Penulis adalah Kepala PPATK dan anggota Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG)]
Sumber: Legalitas.Org
By:
reksa institute
On November 20, 2009
Pandangan Politik Dan Tradisinya
Oleh: Abdurrahman Wahid
Dalam berbagai kesempatan, baik melalui penyampaian lisan di hadapan publik, maupun melalui tulisan di berbagai media, penulis selalu menekankan pentingnya upaya demokratisasi sistem politik kita. Tanpa kenal lelah, penulis selalu menekankan pola demokrasi dapat berjalan kalau ada kedaulatan hukum. Di samping itu, harus ada persamaan perlakuan kepada sesama warga negara di hadapan Undang-Undang tidak peduli asal-usul mereka baik dari etnis-kultural- bahasa ibu maupun dalam pemikiran, termasuk pemikiran politik, tentunya. Karena itu pulalah penulis berhadapan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang melakukan lima buah pelanggaran terhadap empat Undang-Undang:UU No.4 tahun 1992, No.23 tahun 1997, No.12 tahun 2003 dan dua buah pelanggaran terhadap UU No. 23 tahun 2003 untuk melanggar Undang-Undang itu.
Dua buah catatan penting perlu dikemukakan di sini. Catatan pertama, dalam bunyi sebuah Undang-Undang melanggar satu perundang-undangan, sebenarnya harus “diganjar” lima tahun hukuman kurungan, berarti Nazaruddin Syamsudin seharusnya dihukum kurungan 25 tahun. Catatan lain yang penting, adalah bahwa sistem hukum nasional kita ternyata dibuat lumpuh oleh KPU. Ini karena Mahkamah Agung dan konstiutsi, dan lain-lainnya tidak berani melaksanakan sistem hukum nasional kita secara tuntas. Inilah yang membuat mengapa penulis menilai pemilu legislatif dan pemilu capres-cawapres kita sebagai cacat hukum dan tidak pernah menerima hasil-hasilnya. Tentu saja sikap ini membuat penulis berada di luar sistem politik kita dewasa ini dan heran sekali orang-orang seperti Susilo Bambang Yudoyono (SBY) masih memerlukan pandangan penulis tentang kabinet yang akan disusunnya.
Bahkan aneh sekali, pendapat penulis tentang pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR-RI) masih ditanyakan oleh-parpol-parpol yang bergulat untuk memenangkan posisi pimpinan di dalamnya. Penulis berusaha untuk menumbuhkan demokrasi di negeri kita dalam bentuk sistematik dewasa ini. Permintaan penulis yang pernah dikemukakannya dalam sebuah konfrensi pers di Jakarta, agar KPU dibubarkan karena pelanggaran-pelanggaran yang dilakukannya secara amat arogan, masih tetap berlaku sampai hari ini. Kekerasan kepala penulis itu, lahir dari kenyataan, bahwa sistem demokrasi politik belum berdiri di negeri kita dewasa ini.
Memang ada anggapan, bahwa demokratisasi sedang berlangsung di Indonesia karena pemilu Capres-Cawapres sudah di jalankan.Tetapi penulis selalu beranggapan, bahwa proses demokratisasi memiliki standart minimal, atau dalam bahasa lain disebut minimum pail yang harus dipenuhi. Demokratisasi serba tanggung, seperti yang diterapkan dalam Republic Weimar di Jerman tahun-tahun 20-an, hanya melahirkan seorang diktaktor seperti Adolf Hitler. Tentu kita tidak ingin seperti itu, karena “demokrasi’ model Hitler hanya berakibat Perang Dunia II, yang mengakibatkan korban lebih dari 35 juta jiwa. Justru keinginan keras penulis, agar pemerintahan otoriter yang berwatak militer tidak kembali ke negeri kita, membuat penulis dan kawan-kawan menolak “hasil-hasil pemilu’ yang diselenggarakan oleh KPU sampai tiga kali dalam tahun 2004 ini. Untunglah, masih ada warga negara keras kepala memperjuangkan demokratisasi di negeri ini.
Tetapi penulis juga mengerti, bahwa pemilu hanya menghasilkan demokratisasi dalam bentuk kelembagaannya saja, seperti adanya DPR, MPR, Mahkamah Agung dan eksekutif, maupun lembaga-lembaga yang bertanggung jawab atas kebersihan pemerintah, seperti Badan Pemeriksa Keuangan. Lembaga itu semua baru merupakan simbol-simbol belaka, tanpa mereka memiliki tradisi demokrasi itu sendiri. Pada saat ini, elit politik kita juga bersikap demikian, artinya bertindak serba tanggung dan sebenarnya tidak memperjuangkan demokrasi politik secara benar, bahkan ada kesan di kalangan masyarakat luas, elit politik kita hanya berpikir tentang kepentingan diri dan golongan yang akan membebani rakyat saja. Karena itu, banyak pengamat-pengamat yang salah tebak dan mengira demokrasi secara bertahap sedang mulai diterapkan di negeri kita.
Sebenarnya apa yang dilakukan itu belum cukup, untuk menegakkan demokrasi secara benar. Tentu saja pendapat penulis tadi banyak ditentang orang, terutama mereka yang sudah terlalu lama tidak mengenal pemikiran politis yang memiliki dimensi Ketuhanan. Mereka hanya melihat “perjuangan materialistik” sebagai ukuran demokrasi, namun tidak memahami sisi sebaliknya yang mementingkan keadilan. Mereka bahkan berhasil ditipu oleh pandangan sejarah yang salah, bahwa di negeri kita demokrasi sudah mulai dijalankan. Anggapan itu timbul, karena ada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden langsung oleh rakyat. Dilupakan, bahwa hal itu juga disertai proses pelanggaran UU oleh KPU, yang tidak dikoreksi oleh lembaga–lembaga peradilan kita yang dikuasai oleh mafia peradilan. Dengan demikian demokrasi yang dihasilkan cacat hukum sejak awal mulanya. Karenanya, hidup demokrasi itu sendiri langsung hanya mencapai tingkatan sangat rendah, berbeda dari tuntutan standar minimal bagi sebuah proses demokratisasi.
Memang tidak dapat diharapkan dari keadaan sedemikian itu, ahir sebuah masyarakat demokratis yang sudah “cacat sejak lahir”. Karena itu diperlukan berkali-kali ‘kejutan’ untuk memungkinkan lahirnya sebuah demokrasi yang benar-benar. Padahal mustahil akan ada demokrasi tanpa ada keberanian politik seperti itu. Kita juga harus berani menyatakan bahwa proses demokratisasi memang belum berjalan di tanah air kita, karena persyaratan untuk tetap hidup demokrasi bagi bangsa kita belum terpenuhi. Keberanian politik untuk menyatakan yang sebenarnya, memang belum ada dalam kehidupan bangsa ini. Suara seperti ini, apakah akan berlanjut dan diikuti orang banyak di masa depan atau tidak, akan menjadi sebuah pembahasan tersendiri yang sangat menarik.
Dasar dari demokrasi adalah kedaulatan hukum, dan perlakuan sama bagi semua warga negara di hadapan undang-undang, yang seluruhnya bertumpu pada kemauan kuat untuk melaksanakan peraturan-peraturan dengan konsisten. Dari parpol-parpol yang ada, melalui lembaga-lembaga Perwakilan Rakyat di pusat dan daerah, diharapkan akan muncul aturan main yang jelas di masa depan. Hal itu belum terwujud pada saat ini, karena keinginan-keinginan baik itu memang belum ada secara kongkret pada saat ini. Kita baru sampai pada tahap memimpikan sesuatu, yang dalam kenyataan hidup memang belum ada. Kita baru sampai ke tahap menghitung-hitung kekuatan sebagai bangsa, apakah upaya memulai proses demokratisasi secara benar, ataukah hanya melamun saja tentang hal itu.
Di sini kita harus dapat membedakan antara lembaga-lembaga politik demokrasi, tetapi tidak memiliki tradisi demokrasi dalam kenyataan sejarah, yang terhampar dihadapan mata kita. Karena kita memang adalah bangsa yang cepat berpuas diri, maka kita tidak memiliki sikap nekat untuk memenuhi persyaratan-persyaratan yang diperlukan untuk mendirikan masyarakat demokratis yang benar-benar sesuai antara kata dan kenyataan. Tentu saja, orang boleh setuju atau tidak dengan pandangan penulis artikel ini, tetapi yang jelas hak penulis beranggapan demikian dan patut mempertahankannya. Kalau kejujuran ini saja tidak kita miliki, bagaimana mungkin kita memulai proses mengambil dan membuang, yang memang mudah dikatakan tetapi sulit diwujudkan dalam kenyataan, bukan?
Jakarta, 14 Oktober 2004
Dalam berbagai kesempatan, baik melalui penyampaian lisan di hadapan publik, maupun melalui tulisan di berbagai media, penulis selalu menekankan pentingnya upaya demokratisasi sistem politik kita. Tanpa kenal lelah, penulis selalu menekankan pola demokrasi dapat berjalan kalau ada kedaulatan hukum. Di samping itu, harus ada persamaan perlakuan kepada sesama warga negara di hadapan Undang-Undang tidak peduli asal-usul mereka baik dari etnis-kultural- bahasa ibu maupun dalam pemikiran, termasuk pemikiran politik, tentunya. Karena itu pulalah penulis berhadapan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang melakukan lima buah pelanggaran terhadap empat Undang-Undang:UU No.4 tahun 1992, No.23 tahun 1997, No.12 tahun 2003 dan dua buah pelanggaran terhadap UU No. 23 tahun 2003 untuk melanggar Undang-Undang itu.
Dua buah catatan penting perlu dikemukakan di sini. Catatan pertama, dalam bunyi sebuah Undang-Undang melanggar satu perundang-undangan, sebenarnya harus “diganjar” lima tahun hukuman kurungan, berarti Nazaruddin Syamsudin seharusnya dihukum kurungan 25 tahun. Catatan lain yang penting, adalah bahwa sistem hukum nasional kita ternyata dibuat lumpuh oleh KPU. Ini karena Mahkamah Agung dan konstiutsi, dan lain-lainnya tidak berani melaksanakan sistem hukum nasional kita secara tuntas. Inilah yang membuat mengapa penulis menilai pemilu legislatif dan pemilu capres-cawapres kita sebagai cacat hukum dan tidak pernah menerima hasil-hasilnya. Tentu saja sikap ini membuat penulis berada di luar sistem politik kita dewasa ini dan heran sekali orang-orang seperti Susilo Bambang Yudoyono (SBY) masih memerlukan pandangan penulis tentang kabinet yang akan disusunnya.
Bahkan aneh sekali, pendapat penulis tentang pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR-RI) masih ditanyakan oleh-parpol-parpol yang bergulat untuk memenangkan posisi pimpinan di dalamnya. Penulis berusaha untuk menumbuhkan demokrasi di negeri kita dalam bentuk sistematik dewasa ini. Permintaan penulis yang pernah dikemukakannya dalam sebuah konfrensi pers di Jakarta, agar KPU dibubarkan karena pelanggaran-pelanggaran yang dilakukannya secara amat arogan, masih tetap berlaku sampai hari ini. Kekerasan kepala penulis itu, lahir dari kenyataan, bahwa sistem demokrasi politik belum berdiri di negeri kita dewasa ini.
Memang ada anggapan, bahwa demokratisasi sedang berlangsung di Indonesia karena pemilu Capres-Cawapres sudah di jalankan.Tetapi penulis selalu beranggapan, bahwa proses demokratisasi memiliki standart minimal, atau dalam bahasa lain disebut minimum pail yang harus dipenuhi. Demokratisasi serba tanggung, seperti yang diterapkan dalam Republic Weimar di Jerman tahun-tahun 20-an, hanya melahirkan seorang diktaktor seperti Adolf Hitler. Tentu kita tidak ingin seperti itu, karena “demokrasi’ model Hitler hanya berakibat Perang Dunia II, yang mengakibatkan korban lebih dari 35 juta jiwa. Justru keinginan keras penulis, agar pemerintahan otoriter yang berwatak militer tidak kembali ke negeri kita, membuat penulis dan kawan-kawan menolak “hasil-hasil pemilu’ yang diselenggarakan oleh KPU sampai tiga kali dalam tahun 2004 ini. Untunglah, masih ada warga negara keras kepala memperjuangkan demokratisasi di negeri ini.
Tetapi penulis juga mengerti, bahwa pemilu hanya menghasilkan demokratisasi dalam bentuk kelembagaannya saja, seperti adanya DPR, MPR, Mahkamah Agung dan eksekutif, maupun lembaga-lembaga yang bertanggung jawab atas kebersihan pemerintah, seperti Badan Pemeriksa Keuangan. Lembaga itu semua baru merupakan simbol-simbol belaka, tanpa mereka memiliki tradisi demokrasi itu sendiri. Pada saat ini, elit politik kita juga bersikap demikian, artinya bertindak serba tanggung dan sebenarnya tidak memperjuangkan demokrasi politik secara benar, bahkan ada kesan di kalangan masyarakat luas, elit politik kita hanya berpikir tentang kepentingan diri dan golongan yang akan membebani rakyat saja. Karena itu, banyak pengamat-pengamat yang salah tebak dan mengira demokrasi secara bertahap sedang mulai diterapkan di negeri kita.
Sebenarnya apa yang dilakukan itu belum cukup, untuk menegakkan demokrasi secara benar. Tentu saja pendapat penulis tadi banyak ditentang orang, terutama mereka yang sudah terlalu lama tidak mengenal pemikiran politis yang memiliki dimensi Ketuhanan. Mereka hanya melihat “perjuangan materialistik” sebagai ukuran demokrasi, namun tidak memahami sisi sebaliknya yang mementingkan keadilan. Mereka bahkan berhasil ditipu oleh pandangan sejarah yang salah, bahwa di negeri kita demokrasi sudah mulai dijalankan. Anggapan itu timbul, karena ada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden langsung oleh rakyat. Dilupakan, bahwa hal itu juga disertai proses pelanggaran UU oleh KPU, yang tidak dikoreksi oleh lembaga–lembaga peradilan kita yang dikuasai oleh mafia peradilan. Dengan demikian demokrasi yang dihasilkan cacat hukum sejak awal mulanya. Karenanya, hidup demokrasi itu sendiri langsung hanya mencapai tingkatan sangat rendah, berbeda dari tuntutan standar minimal bagi sebuah proses demokratisasi.
Memang tidak dapat diharapkan dari keadaan sedemikian itu, ahir sebuah masyarakat demokratis yang sudah “cacat sejak lahir”. Karena itu diperlukan berkali-kali ‘kejutan’ untuk memungkinkan lahirnya sebuah demokrasi yang benar-benar. Padahal mustahil akan ada demokrasi tanpa ada keberanian politik seperti itu. Kita juga harus berani menyatakan bahwa proses demokratisasi memang belum berjalan di tanah air kita, karena persyaratan untuk tetap hidup demokrasi bagi bangsa kita belum terpenuhi. Keberanian politik untuk menyatakan yang sebenarnya, memang belum ada dalam kehidupan bangsa ini. Suara seperti ini, apakah akan berlanjut dan diikuti orang banyak di masa depan atau tidak, akan menjadi sebuah pembahasan tersendiri yang sangat menarik.
Dasar dari demokrasi adalah kedaulatan hukum, dan perlakuan sama bagi semua warga negara di hadapan undang-undang, yang seluruhnya bertumpu pada kemauan kuat untuk melaksanakan peraturan-peraturan dengan konsisten. Dari parpol-parpol yang ada, melalui lembaga-lembaga Perwakilan Rakyat di pusat dan daerah, diharapkan akan muncul aturan main yang jelas di masa depan. Hal itu belum terwujud pada saat ini, karena keinginan-keinginan baik itu memang belum ada secara kongkret pada saat ini. Kita baru sampai pada tahap memimpikan sesuatu, yang dalam kenyataan hidup memang belum ada. Kita baru sampai ke tahap menghitung-hitung kekuatan sebagai bangsa, apakah upaya memulai proses demokratisasi secara benar, ataukah hanya melamun saja tentang hal itu.
Di sini kita harus dapat membedakan antara lembaga-lembaga politik demokrasi, tetapi tidak memiliki tradisi demokrasi dalam kenyataan sejarah, yang terhampar dihadapan mata kita. Karena kita memang adalah bangsa yang cepat berpuas diri, maka kita tidak memiliki sikap nekat untuk memenuhi persyaratan-persyaratan yang diperlukan untuk mendirikan masyarakat demokratis yang benar-benar sesuai antara kata dan kenyataan. Tentu saja, orang boleh setuju atau tidak dengan pandangan penulis artikel ini, tetapi yang jelas hak penulis beranggapan demikian dan patut mempertahankannya. Kalau kejujuran ini saja tidak kita miliki, bagaimana mungkin kita memulai proses mengambil dan membuang, yang memang mudah dikatakan tetapi sulit diwujudkan dalam kenyataan, bukan?
Jakarta, 14 Oktober 2004
By:
reksa institute
On November 20, 2009
Politik Indonesia, Politik Kaum Muda
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Lingkaran Survei Indonesia (LSI) yang dirilis Oktober 2007 menjelang tiga tahun pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla (SBY-JK), terjadi perubahan persepsi publik yang signifikan. Ketika dilantik pada Oktober 2004, Presiden Yudhoyono memperoleh tingkat kepuasan publik sangat tinggi, di atas 80%. Tiga tahun kemudian, tingkat kepuasan publik jatuh pada titik terendah 35,3%. Dalam waktu tiga tahun, tingkat kepuasan atas presiden pertama hasil pemilihan langsung itu merosot sekitar 45%. Sungguh mencengangkan!
Mengapa persepsi publik begitu mudah berbalik? Dari hasil survei, kata Direktur Eksekutif LSI, Denny JA, ada empat alasan mendasar. Pertama, kekecewaan atas kinerja bidang ekonomi. Responden kecewa dengan kondisi ekonomi secara umum. Responden juga kecewa dengan penanganan pengangguran dan kemiskinan. Kedua, program primadona, yakni pemberantasan korupsi dinilai mengalami degradasi. Bahkan, muncul penilaian program itu masih tetap tebang pilih.
Ketiga, publik mulai meragukan kemampuan Presiden menyelesaikan masalah bangsa. Keempat, muncul jarak antara harapan dan kenyataan.
Ketika terpilih, rakyat sangat berharap ada perubahan. Tetapi belakangan, 63,7% responden menyatakan SBY tidak seperti yang dulu diharapkan.
Beberapa survei setelah itu pun menunjukkan hasil yang tak terlalu jauh berbeda. Misalnya, hasil survei Indo Barometer pada Juni 2008 menunjukkan tingkat popularitas SBY hanya 20,7% dan CSIS (Juli 2008) sebesar 14,7% . Tetapi belakangan, popularitas SBY mulai meningkat, seperti hasil survei Cirrus pada November 2008 yang mencapai 36,99% dan Indo Barometer pada Desember 2008 mencatat 38,1%.
Meski belakangan popularitas Yudhoyono kembali meningkat, tetapi kekecewaan demi kekecewaan yang terakumulasi membuat berbagai kalangan tetap menghendaki adanya perubahan kepemimpinan nasional. Bahkan jauh sebelum itu, para elite politik yang berjaya pada masa Orde Baru, tetapi kalah bersaing dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2004, telah menyiapkan kendaraan politik menuju pertarungan Pilpres 2009. Sebut saja Wiranto yang membentuk Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Prabowo dengan Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Di luar kedua nama itu, ada sejumlah tokoh non-partai politik yang mulai menyusun kekuatan. Sebut saja nama Fadjroel Rahman, Rizal Mallarangeng, dan Rizal Ramli. Kalau Fadjroel dan Rizal Ramli masih tetap bersemangat, Rizal Mallarangeng justru mundur teratur. Di luar nama-nama di atas, masih ada Megawati Soekarnoputri yang ingin membalas kekalahan saat Pilpres 2004, Sri Sultan Hamengku Buwono X dengan tingkat popularitas yang terus menanjak, serta Yuddy Chrisnandi, tokoh muda yang mengundurkan diri dari calon anggota legislatif dan memilih meramaikan bursa capres. Belakangan nama Sri Mulyani, Menteri Keuangan yang merangkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, disebut-sebut sangat pantas menjadi cawapres, bahkan capres. Penanganan perekonomian dalam negeri yang cool, sehingga gejolak perekonomian dunia bisa diantisipasi pemerintah, merupakan nilai lebih perempuan berusia 46 tahun ini.
Dari nama-nama di atas, berbagai survei menempatkan tiga tokoh berada di papan atas, yakni Susilo Bambang Yudhoyono yang bakal menginjak usia 60 tahun pada 2009, Megawati 62 tahun, dan Sri Sultan berusia 63 tahun. Akankah Indonesia tetap dipimpin tokoh berusia lebih dari setengah abad hingga 2014?
Sulit Tampil
Sejauh ini kita menilai pemimpin muda sulit tampil tahun depan. Meski demikian, tidak berarti pintu sudah tertutup sama sekali. Semua itu disebabkan aturan main yang memang sengaja dibuat untuk menguntungkan kaum tua. UU tentang Pilpres justru tidak mengakomodasi keinginan sebagian rakyat untuk mendapatkan pemimpin yang fresh. Perkembangan perpolitikan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, justru jauh lebih progresif. UU tentang Pemerintah Daerah memungkinkan adanya calon gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak diusung partai politik atau dikenal dengan calon independen. Bahkan di beberapa daerah, calon independen mampu mengalahkan calon yang diusung parpol. Hal itu membuktikan rakyat mulai jenuh dengan parpol yang selama ini memang kerap mengabaikan kepentingan rakyat. Calon independen memberi harapan baru pada rakyat.
Sayangnya, aturan progresif itu belum bisa diadopsi oleh UU Pilpres, dengan alasan UUD 1945 belum memungkinkan hal itu. Parahnya, aturan pengajuan capres pun dipersulit. Kalau dalam UU Pilpres 2004, disebutkan adanya batas minimal pengajuan capres-cawapres adalah 15 persen perolehan kursi DPR. Aturan itu belum dilaksanakan, tetapi malah diperberat dengan aturan 20 persen kursi atau 25 persen suara. Keputusan itu sebetulnya menunjukkan inkonsistensi DPR. Mereka mengizinkan parpol tumbuh bak jamur di musim hujan lewat UU tentang Partai Politik, tetapi membatasi hak parpol mengajukan capres. Hal itu membuktikan para politisi kita saat ini ternyata tidak memiliki visi politik yang memadai. Mereka belum mampu membuat peta jalan bagi perpolitikan Indonesia di masa mendatang. Mereka hanya terpaku mengamankan kepentingan politik pribadi dan kelompok dengan membuat aturan perundangan yang berusia seumur jagung. Kepentingan politik jangka pendek telah mendominasi pembuatan keputusan di lembaga pembuat undang-undang itu.
Terkait hal itulah sejumlah kalangan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dengan tujuan melonggarkan persyaratan pengajuan capres dan cawapres. Mengingat waktu yang semakin mepet, sulit diharapkan ada keputusan yang revolusioner untuk mengubah aturan tersebut. Artinya, Pilpres tahun depan maksimal hanya diikuti tiga pasang capres-cawapres. Lalu bagaimana nasib para pemimpin muda?
Tumbuhkan Harapan
Sejarah Indonesia membuktikan kaum muda memiliki peran sentral dalam setiap titik krusial perjalanan bangsa. Gerakan Boedi Oetomo, para pemuda yang melahirkan Sumpah Pemuda 1928, dan desakan kaum muda untuk memproklamasikan kemerdekaan, tercatat dalam lembar sejarah bangsa. Sukarno baru berusia 44 tahun ketika dipercaya menjadi presiden pertama dan Soeharto berumur 45 tahun saat meneruskan tongkat estafet kepemimpinan nasional. Kenyataan itu hendaknya membuat kaum muda tak patah arang. Harapan kaum muda untuk memimpin negeri ini senantiasa harus ditumbuhkan.
Saat ini cukup banyak generasi muda Indonesia yang brilian. Mereka tidak saja berkiprah di Tanah Air, tetapi telah merambah ke mancanegara. Di dunia bisnis, generasi muda telah mendapat kepercayaan yang luar biasa. Cukup banyak pebisnis berusia di bawah 50 tahun, bahkan 40 tahun, yang telah menikmati buah-buah kesuksesan. Sayangnya, fenomena itu belum banyak terlihat di jajaran birokrasi dan dunia politik. Kalangan birokrat dan politisi Indoensia masih didominasi kaum tua.
2009, hendaknya dijadikan momentum bagi kiprah kaum muda Indonesia. Kaum muda yang masuk jajaran pemerintahan harus mampu membuktikan diri bahwa mereka mampu menduduki jabatan-jabatan eselon dua dan satu. Bersamaan dengan itu, regenerasi politisi pun hendaknya mulai berlangsung. Para politisi gaek selayaknya turun panggung, diganti dengan politisi muda. Tak hanya itu, kabinet pun perlu diremajakan melalui pemunculan tokoh-tokoh muda berusia kurang dari 45 tahun. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan calon wakil presiden berasal dari kalangan berusia muda, seperti Sri Mulyani.
Kerinduan terhadap lahirnya para pemimpin muda hendaknya tidak ditafsirkan bahwa kita ingin menyingkirkan kaum sepuh. Kita menginginkan adanya regenerasi dalam berbagai bidang, termasuk bidang politik. Tidak perlu ada rivalitas di antara para sepuh dan kaum muda. Yang diperlukan adalah iklim yang kondusif bagi tumbuhnya bakat-bakat muda potensial untuk melanjutkan pembangunan di negeri ini. Iklim kondusif itu bisa diciptakan, antara lain dengan mengubah pasal-pasal dalam UU Pilpres yang mempersempit kiprah kaum muda, yakni syarat pengajuan capres-cawapres oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah secara nasional. Bahkan, mengamendemen Pasal 6A UUD 1945, sehingga capres-cawapres independen pun bisa berlaga dalam pilpres, seperti halnya calon independen yang bertarung dalam pilkada.
Sekali lagi, kita terus mendorong lahirnya pemimpin-pemimpin muda dan bila pada Pilpres 2009, keinginan itu belum terwujud, masih ada Pilpres 2014 dan kaum muda memiliki waktu lima tahun lagi menempa diri dan mematangkan kepribadian agar lebih pantas bertarung dalam Pilpres. Kalau Amerika Serikat baru saja memiliki Presiden Barack Obama berusia 47 tahun, bukan hal mustahil bagi Indonesia memiliki presiden berusia di bawah 50 tahun. Semoga. Oleh: Anselmus Bata, Wartawan “SP”.
Sumber: www.suarapembaruan.com
Mengapa persepsi publik begitu mudah berbalik? Dari hasil survei, kata Direktur Eksekutif LSI, Denny JA, ada empat alasan mendasar. Pertama, kekecewaan atas kinerja bidang ekonomi. Responden kecewa dengan kondisi ekonomi secara umum. Responden juga kecewa dengan penanganan pengangguran dan kemiskinan. Kedua, program primadona, yakni pemberantasan korupsi dinilai mengalami degradasi. Bahkan, muncul penilaian program itu masih tetap tebang pilih.
Ketiga, publik mulai meragukan kemampuan Presiden menyelesaikan masalah bangsa. Keempat, muncul jarak antara harapan dan kenyataan.
Ketika terpilih, rakyat sangat berharap ada perubahan. Tetapi belakangan, 63,7% responden menyatakan SBY tidak seperti yang dulu diharapkan.
Beberapa survei setelah itu pun menunjukkan hasil yang tak terlalu jauh berbeda. Misalnya, hasil survei Indo Barometer pada Juni 2008 menunjukkan tingkat popularitas SBY hanya 20,7% dan CSIS (Juli 2008) sebesar 14,7% . Tetapi belakangan, popularitas SBY mulai meningkat, seperti hasil survei Cirrus pada November 2008 yang mencapai 36,99% dan Indo Barometer pada Desember 2008 mencatat 38,1%.
Meski belakangan popularitas Yudhoyono kembali meningkat, tetapi kekecewaan demi kekecewaan yang terakumulasi membuat berbagai kalangan tetap menghendaki adanya perubahan kepemimpinan nasional. Bahkan jauh sebelum itu, para elite politik yang berjaya pada masa Orde Baru, tetapi kalah bersaing dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2004, telah menyiapkan kendaraan politik menuju pertarungan Pilpres 2009. Sebut saja Wiranto yang membentuk Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Prabowo dengan Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Di luar kedua nama itu, ada sejumlah tokoh non-partai politik yang mulai menyusun kekuatan. Sebut saja nama Fadjroel Rahman, Rizal Mallarangeng, dan Rizal Ramli. Kalau Fadjroel dan Rizal Ramli masih tetap bersemangat, Rizal Mallarangeng justru mundur teratur. Di luar nama-nama di atas, masih ada Megawati Soekarnoputri yang ingin membalas kekalahan saat Pilpres 2004, Sri Sultan Hamengku Buwono X dengan tingkat popularitas yang terus menanjak, serta Yuddy Chrisnandi, tokoh muda yang mengundurkan diri dari calon anggota legislatif dan memilih meramaikan bursa capres. Belakangan nama Sri Mulyani, Menteri Keuangan yang merangkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, disebut-sebut sangat pantas menjadi cawapres, bahkan capres. Penanganan perekonomian dalam negeri yang cool, sehingga gejolak perekonomian dunia bisa diantisipasi pemerintah, merupakan nilai lebih perempuan berusia 46 tahun ini.
Dari nama-nama di atas, berbagai survei menempatkan tiga tokoh berada di papan atas, yakni Susilo Bambang Yudhoyono yang bakal menginjak usia 60 tahun pada 2009, Megawati 62 tahun, dan Sri Sultan berusia 63 tahun. Akankah Indonesia tetap dipimpin tokoh berusia lebih dari setengah abad hingga 2014?
Sulit Tampil
Sejauh ini kita menilai pemimpin muda sulit tampil tahun depan. Meski demikian, tidak berarti pintu sudah tertutup sama sekali. Semua itu disebabkan aturan main yang memang sengaja dibuat untuk menguntungkan kaum tua. UU tentang Pilpres justru tidak mengakomodasi keinginan sebagian rakyat untuk mendapatkan pemimpin yang fresh. Perkembangan perpolitikan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, justru jauh lebih progresif. UU tentang Pemerintah Daerah memungkinkan adanya calon gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak diusung partai politik atau dikenal dengan calon independen. Bahkan di beberapa daerah, calon independen mampu mengalahkan calon yang diusung parpol. Hal itu membuktikan rakyat mulai jenuh dengan parpol yang selama ini memang kerap mengabaikan kepentingan rakyat. Calon independen memberi harapan baru pada rakyat.
Sayangnya, aturan progresif itu belum bisa diadopsi oleh UU Pilpres, dengan alasan UUD 1945 belum memungkinkan hal itu. Parahnya, aturan pengajuan capres pun dipersulit. Kalau dalam UU Pilpres 2004, disebutkan adanya batas minimal pengajuan capres-cawapres adalah 15 persen perolehan kursi DPR. Aturan itu belum dilaksanakan, tetapi malah diperberat dengan aturan 20 persen kursi atau 25 persen suara. Keputusan itu sebetulnya menunjukkan inkonsistensi DPR. Mereka mengizinkan parpol tumbuh bak jamur di musim hujan lewat UU tentang Partai Politik, tetapi membatasi hak parpol mengajukan capres. Hal itu membuktikan para politisi kita saat ini ternyata tidak memiliki visi politik yang memadai. Mereka belum mampu membuat peta jalan bagi perpolitikan Indonesia di masa mendatang. Mereka hanya terpaku mengamankan kepentingan politik pribadi dan kelompok dengan membuat aturan perundangan yang berusia seumur jagung. Kepentingan politik jangka pendek telah mendominasi pembuatan keputusan di lembaga pembuat undang-undang itu.
Terkait hal itulah sejumlah kalangan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dengan tujuan melonggarkan persyaratan pengajuan capres dan cawapres. Mengingat waktu yang semakin mepet, sulit diharapkan ada keputusan yang revolusioner untuk mengubah aturan tersebut. Artinya, Pilpres tahun depan maksimal hanya diikuti tiga pasang capres-cawapres. Lalu bagaimana nasib para pemimpin muda?
Tumbuhkan Harapan
Sejarah Indonesia membuktikan kaum muda memiliki peran sentral dalam setiap titik krusial perjalanan bangsa. Gerakan Boedi Oetomo, para pemuda yang melahirkan Sumpah Pemuda 1928, dan desakan kaum muda untuk memproklamasikan kemerdekaan, tercatat dalam lembar sejarah bangsa. Sukarno baru berusia 44 tahun ketika dipercaya menjadi presiden pertama dan Soeharto berumur 45 tahun saat meneruskan tongkat estafet kepemimpinan nasional. Kenyataan itu hendaknya membuat kaum muda tak patah arang. Harapan kaum muda untuk memimpin negeri ini senantiasa harus ditumbuhkan.
Saat ini cukup banyak generasi muda Indonesia yang brilian. Mereka tidak saja berkiprah di Tanah Air, tetapi telah merambah ke mancanegara. Di dunia bisnis, generasi muda telah mendapat kepercayaan yang luar biasa. Cukup banyak pebisnis berusia di bawah 50 tahun, bahkan 40 tahun, yang telah menikmati buah-buah kesuksesan. Sayangnya, fenomena itu belum banyak terlihat di jajaran birokrasi dan dunia politik. Kalangan birokrat dan politisi Indoensia masih didominasi kaum tua.
2009, hendaknya dijadikan momentum bagi kiprah kaum muda Indonesia. Kaum muda yang masuk jajaran pemerintahan harus mampu membuktikan diri bahwa mereka mampu menduduki jabatan-jabatan eselon dua dan satu. Bersamaan dengan itu, regenerasi politisi pun hendaknya mulai berlangsung. Para politisi gaek selayaknya turun panggung, diganti dengan politisi muda. Tak hanya itu, kabinet pun perlu diremajakan melalui pemunculan tokoh-tokoh muda berusia kurang dari 45 tahun. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan calon wakil presiden berasal dari kalangan berusia muda, seperti Sri Mulyani.
Kerinduan terhadap lahirnya para pemimpin muda hendaknya tidak ditafsirkan bahwa kita ingin menyingkirkan kaum sepuh. Kita menginginkan adanya regenerasi dalam berbagai bidang, termasuk bidang politik. Tidak perlu ada rivalitas di antara para sepuh dan kaum muda. Yang diperlukan adalah iklim yang kondusif bagi tumbuhnya bakat-bakat muda potensial untuk melanjutkan pembangunan di negeri ini. Iklim kondusif itu bisa diciptakan, antara lain dengan mengubah pasal-pasal dalam UU Pilpres yang mempersempit kiprah kaum muda, yakni syarat pengajuan capres-cawapres oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah secara nasional. Bahkan, mengamendemen Pasal 6A UUD 1945, sehingga capres-cawapres independen pun bisa berlaga dalam pilpres, seperti halnya calon independen yang bertarung dalam pilkada.
Sekali lagi, kita terus mendorong lahirnya pemimpin-pemimpin muda dan bila pada Pilpres 2009, keinginan itu belum terwujud, masih ada Pilpres 2014 dan kaum muda memiliki waktu lima tahun lagi menempa diri dan mematangkan kepribadian agar lebih pantas bertarung dalam Pilpres. Kalau Amerika Serikat baru saja memiliki Presiden Barack Obama berusia 47 tahun, bukan hal mustahil bagi Indonesia memiliki presiden berusia di bawah 50 tahun. Semoga. Oleh: Anselmus Bata, Wartawan “SP”.
Sumber: www.suarapembaruan.com
By:
reksa institute
On November 20, 2009
Langganan:
Postingan (Atom)
.png)
