Setelah bekerja sejak 4 Desember 2009, Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat untuk Hak Angket kasus Bank Century mulai memasuki akhir masa kerja. Hari ini (17/2), masing-masing fraksi di Panitia Angket membacakan kesimpulan mengenai aliran dana Bank Century.
Saat memaparkan kesimpulan awal pada 8 Februari lalu, Fraksi Demokrat dan Fraksi Kebangkitan Bangsa menyebutkan pengucuran dana talangan untuk Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun tidak melanggar hukum. Sedangkan, tujuh fraksi lain menilai penyelamatan Bank Century tersebut melanggar hukum.
Dalam Panitia Angket sendiri, ada sembilan fraksi yang terdiri dari 30 orang. Demokrat menempatkan delapan anggota fraksinya. Adapun Fraksi Partai Golkar memiliki enam orang, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan lima orang, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera tiga orang, Fraksi Partai Amanat Nasional dua orang, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dua orang, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dua orang, serta Fraksi Gerakan Indonesia Raya dan Hati Nurani Rakyat masing-masing satu.
Pada kesimpulan yang dibacakan Rabu (17/2), Fraksi Partai Demokrat menilai ada pelanggaran hukum dalam kasus pengucuran dana Bank Century.
"Direksi lama telah melakukan rekayasa pembukaan rekening atau menghidupkan kembali sejumlah rekening. Penelusuran aliran dana, kami anggap cukup dan dilanjutkan dengan segera menindaklanjuti ke KPK, Mabes Polri, Kejaksaan, dan pansus fokus pandangan akhir," kata juru bicara Fraksi Demokrat Achsanul Qosasi dalam pembacaan pandangan fraksi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat.
Menurut Demokrat, kata Achsanul, terlihat jelas ada konspirasi dalam usaha untuk menyelamatkan sejumlah dana tertentu yang dilakukan oleh manajemen lama Bank Century.
Modus mereka dengan mengaktifkan kembali sejumlah rekening mati, membuka rekening dari sembarang nama dan tempat. Dana yang dipecah umumnya di atas Rp 2 miliar, lalu dipecah di bawah Rp 2 miliar seperti Rp 1,4 miliar dan Rp 1,8 miliar. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan jaminan dari Lembaga Penjaminan Sosial. "Ini tindakan pidana oleh manajemen Bank Century sebelumnya dan harus segera diusut," kata dia.
Kendati demikian, Partai Demokrat menegaskan berdasarkan penelusuran aliran dana oleh Panitia Angket, tak ditemukan adanya aliran dana ke Partai Demokrat maupun untuk tim kampanye calon presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan wakilnya, Boediono.
"Berdasarkan penelusuran aliran dana dan konfirmasi 112 bank umum, tidak teridentifikasi aliran dana kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam siaran pers sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat di Jakarta," kata Achsanul.
Untuk itu, kata Achsanul, adanya opini sekelompok orang yang mengaitkan penyelamatan dana ke tim sukses dan partai politik dianggap tidak relevan. Dia juga menuding adanya rekayasa yang telah dilakukan oleh manajemen lama Bank Century untuk memperoleh bantuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Tidak ditemukan adanya dana ke partai politik atau calon presiden," kata dia.
Demokrat menilai telah terjadi kesalahan pengelolaan manajemen lama Bank Century yang merupakan tindak pidana perbankan. Dia juga menuntut agar masalah ini harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Sumber: Tempo Interaktif.
Rabu, 17 Februari 2010
PPATK: Tidak Ada Data Fiktif di Bank Century
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantah adanya nasabah fiktif dari data yang diberikan kepada Panitia Khusus (Pansus) Bank Century.
Demikian dikatakan, kepala PPATK, Yunus Husein disela diskusi Kerahasian Bank dalam Bahaya, di Hotel Mid Plaza, Jakarta, Rabu (17/2). "Tidak ada data fiktif, tidak ada kloning," tegasnya.
Ia mengatakan, tidak adanya nasabah saat Pansus mendatangi ke lapangan disebabkan karena bank tidak memperbaharui alamat paraa nasabah. "Ada orang tua yang pindah ikut anaknya, tapi tidak diupdate. Itu tidak disebut data fiktif," katanya.
Oleh karena itu, kata Yunus, sebelum mengatakan, data tersebut fiktif, sebaiknya Pansus melakukan konfirmasi. Dengan begitu, akan didapat pendapat lain dari pihak yang lebih mengerti. "Klarifikasi konfirmasi sekali lagi. Untuk mengambil kesimpulan jadi kuat," pungkasnya.
Sumber: Inilah.Com
Demikian dikatakan, kepala PPATK, Yunus Husein disela diskusi Kerahasian Bank dalam Bahaya, di Hotel Mid Plaza, Jakarta, Rabu (17/2). "Tidak ada data fiktif, tidak ada kloning," tegasnya.
Ia mengatakan, tidak adanya nasabah saat Pansus mendatangi ke lapangan disebabkan karena bank tidak memperbaharui alamat paraa nasabah. "Ada orang tua yang pindah ikut anaknya, tapi tidak diupdate. Itu tidak disebut data fiktif," katanya.
Oleh karena itu, kata Yunus, sebelum mengatakan, data tersebut fiktif, sebaiknya Pansus melakukan konfirmasi. Dengan begitu, akan didapat pendapat lain dari pihak yang lebih mengerti. "Klarifikasi konfirmasi sekali lagi. Untuk mengambil kesimpulan jadi kuat," pungkasnya.
Sumber: Inilah.Com
By:
reksa institute
On Februari 17, 2010
Senin, 08 Februari 2010
SBY Sedang Jalankan Politik Kejahatan
SBY Sedang Jalankan Politik Kejahatan
Politik Kejahatan, kata dosen Fisip di UI ini erat kaitannya dengan negara diktator.
Dalam teori kejahatan, ada dua istilah yang mirip namun maknanya berbeda. Yakni, politik kejahatan dan kejahatan politik.
Dijelaskan pengamat politik Universitas Indonesia (UI), Boni Hargens, kejahatan politik merupakan tindakan melanggar hukum yang dilakukan warganegara dengan merusak simbol negara, atau melawan kepemipinan negara yang subversif.
"Tapi kalau politik kejahatan, segala taktik, manuver, tindakan politik yang dilakukan oleh rezim yang berkuasa untuk membungkam segala bentuk suara kritis, dalam bentuk kritik yang dilakukan warganegara," ujar Boni di Doekoen Coffe, Jakarta, Senin 8 Februari 2010.
Ditegaskan Boni, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tengah menerapkan politik kejahatan dengan cara menerapkan perangkat-perangkat demokrasi yang bertujuan membungkam suara rakyat dan lawan politiknya.
Praktek itu, kata dosen Fisip di UI ini erat kaitannya dengan negara diktator. Hanya saja, cara yang dilakukan SBY berbeda. "Diktator itu ada dua cara, yang hard dan yang soft. Kalau SBY itu menjalankan cara yang soft," jelasnya.
Terkait demonstrasi massa dengan membawa hewan, Boni menegaskan, Presiden tidak perlu marah dengan hal tersebut. Sebab katanya, substansi permasalahan yang dihadapi bangsa saat ini bukan pada hewan yang dibawa massa. Melainkan, lambannya pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan bangsa.
"Presiden tidak usah marah soal kerbau. Berapa ekorpun di istana, itu tidak penting untuk dibahas. Yang perlu ditanyakan adalah, kenapa ada kerbau di istana," katanya.
Ditambahkan Boni, kerbau dan hewan lainnya itu ada karena ada pemerintah SBY dinilai lamban dan tidak jujur. "Itu kan dasarnya. Maka, terbukalah, bertanggung jawablah terhadap kritik dan segera berbenah diri," tegasnya.
Sumber: Viva News.
Politik Kejahatan, kata dosen Fisip di UI ini erat kaitannya dengan negara diktator.
Dalam teori kejahatan, ada dua istilah yang mirip namun maknanya berbeda. Yakni, politik kejahatan dan kejahatan politik.
Dijelaskan pengamat politik Universitas Indonesia (UI), Boni Hargens, kejahatan politik merupakan tindakan melanggar hukum yang dilakukan warganegara dengan merusak simbol negara, atau melawan kepemipinan negara yang subversif.
"Tapi kalau politik kejahatan, segala taktik, manuver, tindakan politik yang dilakukan oleh rezim yang berkuasa untuk membungkam segala bentuk suara kritis, dalam bentuk kritik yang dilakukan warganegara," ujar Boni di Doekoen Coffe, Jakarta, Senin 8 Februari 2010.
Ditegaskan Boni, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tengah menerapkan politik kejahatan dengan cara menerapkan perangkat-perangkat demokrasi yang bertujuan membungkam suara rakyat dan lawan politiknya.
Praktek itu, kata dosen Fisip di UI ini erat kaitannya dengan negara diktator. Hanya saja, cara yang dilakukan SBY berbeda. "Diktator itu ada dua cara, yang hard dan yang soft. Kalau SBY itu menjalankan cara yang soft," jelasnya.
Terkait demonstrasi massa dengan membawa hewan, Boni menegaskan, Presiden tidak perlu marah dengan hal tersebut. Sebab katanya, substansi permasalahan yang dihadapi bangsa saat ini bukan pada hewan yang dibawa massa. Melainkan, lambannya pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan bangsa.
"Presiden tidak usah marah soal kerbau. Berapa ekorpun di istana, itu tidak penting untuk dibahas. Yang perlu ditanyakan adalah, kenapa ada kerbau di istana," katanya.
Ditambahkan Boni, kerbau dan hewan lainnya itu ada karena ada pemerintah SBY dinilai lamban dan tidak jujur. "Itu kan dasarnya. Maka, terbukalah, bertanggung jawablah terhadap kritik dan segera berbenah diri," tegasnya.
Sumber: Viva News.
By:
reksa institute
On Februari 08, 2010
Korupsi dan Tanggung Jawab Politik
DIBENTUKNYA Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disambut sikap pesimistis berbagai kalangan masyarakat. Nasib komisi ini akan sama dengan lembaga-lembaga sejenis yang dibentuk pada masa lalu. Komisi itu tidak akan punya gigi dan tidak menjanjikan terobosan berarti. Namun, setiap rezim merasa perlu mengikuti ritual ini untuk menunjukkan seakan serius mau memberantas korupsi.
Salah satu kelemahan dalam menghadapi masalah korupsi di Indonesia ialah hanya terfokus pada hukum positif. Karena itu, saat aparat penegak hukum busuk, prosedur hukum yang adil tidak mampu memberi rasa keadilan. Biasanya pihak koruptor (melalui pembela) akan piawai memainkan lemahnya bukti material, mengedepankan saksi yang meringankan, mengintimidasi saksi à charge. Bahkan, yang terakhir ini bisa berubah status menjadi tertuduh kasus pencemaran nama baik. Orang pun akan berpikir seribu kali sebelum menjadi saksi à charge atau pelapor tindak korupsi.
Sudah menjadi rahasia umum, uang telah membusukkan aparat penegak hukum. Prosedur hukum dengan mudah berubah fungsi, dijadikan alat rehabilitasi koruptor untuk membersihkan diri dari kejahatan korupsi.
Kambing Hitam
Fokus hanya pada hukum positif sering mengabaikan jaringan kejahatan. Hal ini terjadi karena individualisasi hukuman yang merupakan bagian dari sistem hukum penal. Dalam sistem hukum penal tidak dikenal peradilan terhadap korps atau organisasi. Subyek hukum atau yang bertanggung jawab adalah individu.
Dengan demikian, tanggung jawab dipahami berasal dari sejumlah keputusan individual, yang saling terkait dalam sejumlah campur tangan. Padahal, aneka keputusan itu mempunyai makna karena terkait sistem yang terlembagakan dalam birokrasi, organisasi, parpol, atau militer. Maka, kasus korupsi untuk kepentingan pendanaan partai politik, organisasi, dan institusi militer tertentu bila terbongkar, bukan partai atau organisasi itu yang diadili, tetapi individu pelakunya.
Model ini biasanya menunjuk kambing hitam, misalnya kasus pembobolan Bank BNI, bila yang dikatakan Maria Pauliene benar, dirinya hanya dipakai untuk menutupi jaringan kejahatan lebih besar. Memang kambing hitam dicari dari yang paling masuk akal dan bukan sembarang pelaku. Peradilan semacam ini menunjukkan dari rangkaian panjang tanggung jawab hanya akan dipilih salah satu untuk dijadikan kambing hitam. Ini memperingan beratnya kejahatan yang sebenarnya. Jaringan kejahatan tak akan terbongkar dan motif politik atau ekonomi yang sebenarnya tak akan terungkap.
Menimpakan kesalahan dengan menunjuk kambing hitam akan melemahkan efek-efek kejahatan sehingga tidak dapat lagi melokalisir tanggung jawab pelaku sebenarnya. Korupsi untuk pendanaan partai politik yang melibatkan jaringan, organisasi, dan bentuk praktik penyelenggaraan negara yang busuk hanya dipermiskin menjadi masalah pelanggaran hukum oleh seseorang atau beberapa individu. Lalu, dari segi hukum hanya dijadikan masalah retribusi (sangsi hukuman) atau restitusi (mengembalikan hasil korupsi atau ganti rugi).
Maka, tidak mengherankan, kasus korupsi yang sudah demikian parah sulit membangkitkan tanggung jawab politik. Seakan korupsi hanya merupakan kasus- kasus individual, bukan masalah sistem politik yang sudah amburadul. Sistem politik ini kian menumpulkan nurani koruptor dan mengaburkan penilaian yang baik dan jahat bangsa ini. Rasa bersalah tidak ada lagi.
Mengelabui Nurani
Pelaku kejahatan korupsi di Indonesia sudah tidak punya perasaan bersalah. Ada beberapa hal yang menyebabkan nurani koruptor tidak peka lagi.
Pertama, korupsi sudah menjadi kebiasaan yang dipraktikkan secara luas dalam segala bidang.
Kedua, tiadanya sangsi hukum (impunity) atau pelaku mudah lepas dari jerat hukum.
Ketiga, korban korupsi tidak berwajah. Keempat, mekanisme silih atas kejahatan.
Keempat faktor yang membungkam nurani koruptor ini, dalam fenomena kejahatan, oleh Paul Ricoeur dikaitkan dengan empat dimensi kesalahan (P Ricoeur, 1949): kesalahan kriminal, kesalahan metafisik, kesalahan moral, dan kesalahan politik.
Pertama, kesalahan kriminal ialah seseorang yang dianggap bersalah karena melanggar hukum positif yang berlaku di suatu masyarakat. Namun, karena banyak koruptor menikmati impunity, mereka merasa dibebaskan dari rasa bersalah. Prosedur hukum positif saat ini justru sering menjadi sarana rehabilitasi, tempat membersihkan diri dari tindak kejahatan korupsi.
Kedua, kesalahan metafisik dialami saat pelaku merasa bersalah di hadapan Tuhan dan mengakui betapa ia telah menghancurkan solidaritas dengan sesama (dosa). Untuk menutupi rasa salah ini, koruptor menyumbangkan sebagian hasil korupsi untuk rumah ibadat atau melakukan ziarah ke tempat suci. Sebagian untuk amal, menyantuni yatim piatu, dan investasi dengan dalih menciptakan lapangan pekerjaan. Dengan cara ini, mekanisme silih atas kejahatan seakan telah dipenuhi.
Jadi, berhadapan dengan dua bentuk kesalahan itu, koruptor bisa dengan mudah mengelabui nuraninya dan menyiasati hukum positif.
Menciptakan "public shame"
Adapun berhadapan dengan dua bentuk kesalahan lain, yaitu kesalahan moral dan kesalahan politik, koruptor tidak akan mudah menemukan alibi. Dalam kesalahan moral, pertama-tama koruptor dihadapkan pada tanggung jawab terhadap orang lain atau korban yang menanggung risiko, konsekuensi atau akibat dari tindakannya.
Dengan demikian, tanggung jawab pertama-tama tidak diarahkan kepada penilaian hubungan antara pelaku dan akibat-akibatnya, tetapi meluas pada hubungan antara pelaku dan mereka yang menanggung akibatnya. Perubahan bentuk hubungan ini memperluas dimensi moral sehingga korban mencakup mereka yang rentan dan lemah yang menjadi obyek tanggung jawab langsung pelaku. Jadi, sumber moralitas bukan pertama- tama desakan dari dalam, tetapi kehadiran orang lain ("penampakan wajah" menurut Levinas).
Jadi, pelaku harus melakukan peng- gantian kerugian karena pertama-tama ia bertanggung jawab atas orang lain. Tuntutan tanggung jawab meluas sejalan dengan kemampuan atau kekuasaan yang dimiliki pelaku. Semakin besar kekuasaan seseorang, semakin luas dan dahsyat kerugian yang diakibatkan kesalahan atau kejahatan yang dilakukannya, dan semakin besar tanggung jawab untuk mengganti rugi. Maka, tanggung jawab politik tidak bisa dipisahkan dari tanggung jawab moral karena kekuasaan amat lekat dengan tanggung jawab terhadap orang lain atau masyarakat.
Dari segi hukum, banyak koruptor berhasil lepas dari jerat hukum. Namun, secara moral, mereka bertanggung jawab atas korban banjir karena dana reboisasi ditilep. Meluasnya pengangguran, jeleknya infrastruktur, hancurnya mutu pendidikan, dan amburadulnya pelayanan haji tak bisa dilepaskan dari korupsi.
Delokalisasi perusahaan dan keengganan investor mananamkan modal sebagai akibat dari pemerasan-baik dari birokrasi maupun jasa keamanan tidak lepas dari korupsi yang sudah meresahkan ini. Proyek-proyek prestisius padat modal yang gagal kian memperluas kemiskinan karena tidak langsung menjawab kebutuhan nyata masyarakat dan cenderung tidak menciptakan lapangan kerja, kecuali mereka yang ahli dalam teknologi canggih. Masuk dalam kategori koruptor para pelaku pasar yang membusukkan aparat dan politisi.
Tanggung jawab moral diputuskan dari dalam, bukan karena tekanan aturan dari luar. Akibatnya, tanggung jawab moral sering menyerempet ketidakbertanggungjawaban karena tiadanya kontrol dari luar diri pelaku, tiadanya sangsi yang jelas dan tegas. Maka, perlu ditumbuhkan public shame dengan mendorong masyarakat protes terhadap kekayaan yang diperoleh secara tidak halal. Rencana beberapa organisasi nonpemerintah mengumumkan daftar politikus busuk merupakan gagasan untuk mendorong terciptanya public shame itu.
Hal iti akan menarik bila tak hanya berhenti pada menjelang pemilu, tetapi diteruskan berkala. Pengumuman daftar koruptor dan penggalangan melalui class action akan mampu menciptakan suasana indignation (tidak menerima dan protes terhadap ketidak-adilan) masyarakat terhadap koruptor dan keluarganya. Seperti suasana setelah Revolusi Perancis, banyak orang kaya dan bangsawan menyembunyikan kekayaannya, tidak berani menunjukkan dirinya kaya. Mereka takut dianggap pengisap rakyat, koruptor dan dituduh menyalahgunakan kekayaan negara.
Keberhasilan menciptakan public shame menjadi tanggung jawab politik tiap warga negara. Sejarah akan mengadili dan menjadi saksi korupsi mewabah dan koruptor menikmati impunity pada masa kekuasaan Soeharto, Habibie, dan Megawati. Tak adanya kehendak politik yang serius memberantas korupsi di Indonesia menunjukkan adanya kesalahan politik dan lemahnya tanggung jawab politik.
DR. Haryatmoko, Pengajar Program Pascasarjana UI dan Universitas Sanata Dharma, Jogjakarta
Kompas, 7 Januari 2004
Salah satu kelemahan dalam menghadapi masalah korupsi di Indonesia ialah hanya terfokus pada hukum positif. Karena itu, saat aparat penegak hukum busuk, prosedur hukum yang adil tidak mampu memberi rasa keadilan. Biasanya pihak koruptor (melalui pembela) akan piawai memainkan lemahnya bukti material, mengedepankan saksi yang meringankan, mengintimidasi saksi à charge. Bahkan, yang terakhir ini bisa berubah status menjadi tertuduh kasus pencemaran nama baik. Orang pun akan berpikir seribu kali sebelum menjadi saksi à charge atau pelapor tindak korupsi.
Sudah menjadi rahasia umum, uang telah membusukkan aparat penegak hukum. Prosedur hukum dengan mudah berubah fungsi, dijadikan alat rehabilitasi koruptor untuk membersihkan diri dari kejahatan korupsi.
Kambing Hitam
Fokus hanya pada hukum positif sering mengabaikan jaringan kejahatan. Hal ini terjadi karena individualisasi hukuman yang merupakan bagian dari sistem hukum penal. Dalam sistem hukum penal tidak dikenal peradilan terhadap korps atau organisasi. Subyek hukum atau yang bertanggung jawab adalah individu.
Dengan demikian, tanggung jawab dipahami berasal dari sejumlah keputusan individual, yang saling terkait dalam sejumlah campur tangan. Padahal, aneka keputusan itu mempunyai makna karena terkait sistem yang terlembagakan dalam birokrasi, organisasi, parpol, atau militer. Maka, kasus korupsi untuk kepentingan pendanaan partai politik, organisasi, dan institusi militer tertentu bila terbongkar, bukan partai atau organisasi itu yang diadili, tetapi individu pelakunya.
Model ini biasanya menunjuk kambing hitam, misalnya kasus pembobolan Bank BNI, bila yang dikatakan Maria Pauliene benar, dirinya hanya dipakai untuk menutupi jaringan kejahatan lebih besar. Memang kambing hitam dicari dari yang paling masuk akal dan bukan sembarang pelaku. Peradilan semacam ini menunjukkan dari rangkaian panjang tanggung jawab hanya akan dipilih salah satu untuk dijadikan kambing hitam. Ini memperingan beratnya kejahatan yang sebenarnya. Jaringan kejahatan tak akan terbongkar dan motif politik atau ekonomi yang sebenarnya tak akan terungkap.
Menimpakan kesalahan dengan menunjuk kambing hitam akan melemahkan efek-efek kejahatan sehingga tidak dapat lagi melokalisir tanggung jawab pelaku sebenarnya. Korupsi untuk pendanaan partai politik yang melibatkan jaringan, organisasi, dan bentuk praktik penyelenggaraan negara yang busuk hanya dipermiskin menjadi masalah pelanggaran hukum oleh seseorang atau beberapa individu. Lalu, dari segi hukum hanya dijadikan masalah retribusi (sangsi hukuman) atau restitusi (mengembalikan hasil korupsi atau ganti rugi).
Maka, tidak mengherankan, kasus korupsi yang sudah demikian parah sulit membangkitkan tanggung jawab politik. Seakan korupsi hanya merupakan kasus- kasus individual, bukan masalah sistem politik yang sudah amburadul. Sistem politik ini kian menumpulkan nurani koruptor dan mengaburkan penilaian yang baik dan jahat bangsa ini. Rasa bersalah tidak ada lagi.
Mengelabui Nurani
Pelaku kejahatan korupsi di Indonesia sudah tidak punya perasaan bersalah. Ada beberapa hal yang menyebabkan nurani koruptor tidak peka lagi.
Pertama, korupsi sudah menjadi kebiasaan yang dipraktikkan secara luas dalam segala bidang.
Kedua, tiadanya sangsi hukum (impunity) atau pelaku mudah lepas dari jerat hukum.
Ketiga, korban korupsi tidak berwajah. Keempat, mekanisme silih atas kejahatan.
Keempat faktor yang membungkam nurani koruptor ini, dalam fenomena kejahatan, oleh Paul Ricoeur dikaitkan dengan empat dimensi kesalahan (P Ricoeur, 1949): kesalahan kriminal, kesalahan metafisik, kesalahan moral, dan kesalahan politik.
Pertama, kesalahan kriminal ialah seseorang yang dianggap bersalah karena melanggar hukum positif yang berlaku di suatu masyarakat. Namun, karena banyak koruptor menikmati impunity, mereka merasa dibebaskan dari rasa bersalah. Prosedur hukum positif saat ini justru sering menjadi sarana rehabilitasi, tempat membersihkan diri dari tindak kejahatan korupsi.
Kedua, kesalahan metafisik dialami saat pelaku merasa bersalah di hadapan Tuhan dan mengakui betapa ia telah menghancurkan solidaritas dengan sesama (dosa). Untuk menutupi rasa salah ini, koruptor menyumbangkan sebagian hasil korupsi untuk rumah ibadat atau melakukan ziarah ke tempat suci. Sebagian untuk amal, menyantuni yatim piatu, dan investasi dengan dalih menciptakan lapangan pekerjaan. Dengan cara ini, mekanisme silih atas kejahatan seakan telah dipenuhi.
Jadi, berhadapan dengan dua bentuk kesalahan itu, koruptor bisa dengan mudah mengelabui nuraninya dan menyiasati hukum positif.
Menciptakan "public shame"
Adapun berhadapan dengan dua bentuk kesalahan lain, yaitu kesalahan moral dan kesalahan politik, koruptor tidak akan mudah menemukan alibi. Dalam kesalahan moral, pertama-tama koruptor dihadapkan pada tanggung jawab terhadap orang lain atau korban yang menanggung risiko, konsekuensi atau akibat dari tindakannya.
Dengan demikian, tanggung jawab pertama-tama tidak diarahkan kepada penilaian hubungan antara pelaku dan akibat-akibatnya, tetapi meluas pada hubungan antara pelaku dan mereka yang menanggung akibatnya. Perubahan bentuk hubungan ini memperluas dimensi moral sehingga korban mencakup mereka yang rentan dan lemah yang menjadi obyek tanggung jawab langsung pelaku. Jadi, sumber moralitas bukan pertama- tama desakan dari dalam, tetapi kehadiran orang lain ("penampakan wajah" menurut Levinas).
Jadi, pelaku harus melakukan peng- gantian kerugian karena pertama-tama ia bertanggung jawab atas orang lain. Tuntutan tanggung jawab meluas sejalan dengan kemampuan atau kekuasaan yang dimiliki pelaku. Semakin besar kekuasaan seseorang, semakin luas dan dahsyat kerugian yang diakibatkan kesalahan atau kejahatan yang dilakukannya, dan semakin besar tanggung jawab untuk mengganti rugi. Maka, tanggung jawab politik tidak bisa dipisahkan dari tanggung jawab moral karena kekuasaan amat lekat dengan tanggung jawab terhadap orang lain atau masyarakat.
Dari segi hukum, banyak koruptor berhasil lepas dari jerat hukum. Namun, secara moral, mereka bertanggung jawab atas korban banjir karena dana reboisasi ditilep. Meluasnya pengangguran, jeleknya infrastruktur, hancurnya mutu pendidikan, dan amburadulnya pelayanan haji tak bisa dilepaskan dari korupsi.
Delokalisasi perusahaan dan keengganan investor mananamkan modal sebagai akibat dari pemerasan-baik dari birokrasi maupun jasa keamanan tidak lepas dari korupsi yang sudah meresahkan ini. Proyek-proyek prestisius padat modal yang gagal kian memperluas kemiskinan karena tidak langsung menjawab kebutuhan nyata masyarakat dan cenderung tidak menciptakan lapangan kerja, kecuali mereka yang ahli dalam teknologi canggih. Masuk dalam kategori koruptor para pelaku pasar yang membusukkan aparat dan politisi.
Tanggung jawab moral diputuskan dari dalam, bukan karena tekanan aturan dari luar. Akibatnya, tanggung jawab moral sering menyerempet ketidakbertanggungjawaban karena tiadanya kontrol dari luar diri pelaku, tiadanya sangsi yang jelas dan tegas. Maka, perlu ditumbuhkan public shame dengan mendorong masyarakat protes terhadap kekayaan yang diperoleh secara tidak halal. Rencana beberapa organisasi nonpemerintah mengumumkan daftar politikus busuk merupakan gagasan untuk mendorong terciptanya public shame itu.
Hal iti akan menarik bila tak hanya berhenti pada menjelang pemilu, tetapi diteruskan berkala. Pengumuman daftar koruptor dan penggalangan melalui class action akan mampu menciptakan suasana indignation (tidak menerima dan protes terhadap ketidak-adilan) masyarakat terhadap koruptor dan keluarganya. Seperti suasana setelah Revolusi Perancis, banyak orang kaya dan bangsawan menyembunyikan kekayaannya, tidak berani menunjukkan dirinya kaya. Mereka takut dianggap pengisap rakyat, koruptor dan dituduh menyalahgunakan kekayaan negara.
Keberhasilan menciptakan public shame menjadi tanggung jawab politik tiap warga negara. Sejarah akan mengadili dan menjadi saksi korupsi mewabah dan koruptor menikmati impunity pada masa kekuasaan Soeharto, Habibie, dan Megawati. Tak adanya kehendak politik yang serius memberantas korupsi di Indonesia menunjukkan adanya kesalahan politik dan lemahnya tanggung jawab politik.
DR. Haryatmoko, Pengajar Program Pascasarjana UI dan Universitas Sanata Dharma, Jogjakarta
Kompas, 7 Januari 2004
By:
reksa institute
On Februari 08, 2010
Langganan:
Postingan (Atom)
.png)
